Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ric365Avatar border
TS
ric365
Owhh Ternyata Setnov masih jadi anggota DPR
JAKARTA (TERPOPONGSENAYAN) - Meski sudah jadi mantan Ketua DPR, namun Setya Novanto masih menjadi anggota DPR aktif. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menyatakan, pengunduran diri Setya Novanto tidak menghilangkan status keanggotaan DPR.

"Dia (Novanto) berhenti sebagai Ketua DPR RI, tapi keanggotaannya (DPR) masih," tuturnya Kamis (17/12/2015) di Jakarta.

Keputusan MKD yang telah menyetujui pengunduran diri Setya Novanto bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, tidak perlu ada persetujuan di paripurna terkait keputusan MKD yang mengabulkan pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.

"Keputusan ini akan kita sampaikan ke ketua fraksi Setya Novanto berasal. Keputusan sidang MKD final and binding," tandasnya.

Sudding juga mengapresiasi langkah Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Keputusan pengunduran diri Novanto sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan ‎MKD terkait putusan kasus 'papa minta saham'.

"Surat pengunduran diri ini menjadi dasar kita menutup sidang (papa minta saham). Ini sejalan dengan rumusan putusan yang akan kita ambil," kata Sudding (lih)

sumur



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Surat pengunduran dirinya disampaikan melalui secarik surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pengunduran diri Novanto itu dilakukan saat MKD menyidangkan kasus 'papa minta saham'.

Anggota MKD Syarifudin Sudding mengapresiasi langkah Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Menurutnya, keputusan pengunduran diri Novanto sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan ‎MKD terkait putusan kasus 'papa minta saham'.

"Surat pengunduran diri ini menjadi dasar kita menutup sidang (papa minta saham). Ini sejalan dengan rumusan putusan yang akan kita ambil," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sudding menuturkan, meski menyatakan diri mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto tetap tercatat menjadi anggota legislatif.

Karena menurutnya, pengunduran diri Novanto tidak menghilangkan status keanggotaan DPR.

"Dia (Novanto) berhenti sebagai Ketua DPR RI, tapi keanggotaannya (DPR) masih," tuturnya.

Keputusan MKD yang telah menyetujui pengunduran diri Setya Novanto bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, tidak perlu ada persetujuan di paripurna terkait keputusan MKD yang mengabulkan pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.

"Keputusan ini akan kita sampaikan ke ketua fraksi Setya Novanto berasal. Keputusan sidang MKD final and binding," tandasnya.
sumur lagi
0
3.5K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.