Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hooligancrewAvatar border
TS
hooligancrew
MKD persoalkan status mentri SS dalam pelaporan SN


Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan mempermasalahkan kop surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digunakan Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurut MKD semestinya yang bisa melaporkan ketua dan anggota DPR ke MKD adalah masyarakat.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai alasan MKD itu sangat aneh. "Ini aneh, seorang menteri itu kan rakyat juga," kata Refly saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/11/2015).

Menurut Refly soal legal standing, harus dibedakan antara gugatan hukum dengan pengaduan. Dalam hal gugatan hukum, legal standing menjadi salah satu pertimbangan.

Namun untuk soal pengaduan kode etik itu yang menjadi perspektif adalah pihak yang diadukan. "Jadi aneh mestinya kalau pengaduan (kode etik) ya yang diperhatikan yang diadukan," kata Refly.

Terkait penggunaan kop surat Kementerian ESDM, kata Refly, mestinya itu tak dipersoalkan oleh MKD. Dia mencontohkan seorang menteri yang menghadiri sebuah undangan pernikahan menggunakan mobil dinasnya. "Dia (menteri) hadir sebagai masyarakat kan? Hanya saja dia datang menggunakan mobil dinas," papar Refly.    

Penggunaan kop surat kementerian saat lapor ke MKD, menurut Refly, hanya soal prosedural yang mestinya tak dipermasalahkan.

Senin sore tadi MKD telah selesai menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, MKD malah mempermasalahkan status Sudirman sebagai pelapor.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan bahwa belum semua anggota mahkamah sepakat soal digunakannya kop surat kementerian ESDM dalam laporan Sudirman.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata Surahman.

Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.




mungkin ni kasus bakal hilang seperti debu ditiup angin



sumur :http://news.detik.com/read/2015/11/23/182348/3078418/10/refly-aneh-mkd-persoalkan-status-menteri-sudirman-yang-laporkan-novanto
Diubah oleh hooligancrew 23-11-2015 14:17
0
727
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.