- Beranda
- Berita dan Politik
WNI Terduga ISIS yang Ditangkap di Korsel Berstatus Ilegal
...
TS
PencariBata.
WNI Terduga ISIS yang Ditangkap di Korsel Berstatus Ilegal
Quote:
WNI Terduga ISIS yang Ditangkap di Korsel Berstatus Ilegal
Resty Armenia, CNN Indonesia Jumat, 20/11/2015 23:15 WIB
ilustrasi teroris. (Warrick Page/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Korea Selatan di Seoul menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan pemerintah Negeri Ginseng karena diduga terlibat organisasi teroris ISIS memiliki status ilegal.
“KBRI Seoul telah menerima informasi bahwa seorang WNI telah ditahan oleh Kepolisian Korea Selatan untuk pemeriksaan kemungkinan keterkaitan dengan organisasi teroris ISIS,” tulis keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri, Jumat (20/11).
Berdasarkan informasi dari pihak imigrasi, diindikasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI tersebut bernama Abdullah Hasyim, namun ia masuk ke Korea Selatan dengan nama Carsim. Pihak kepolisian melalui koordinasi dengan KBRI Seoul masih terus mendalami nama sebenarnya dari WNI tersebut.
“WNI tersebut tinggal di provinsi South Chungcheong (150 km dari Seoul) dan berusia 32 tahun, sudah berada di Korea Selatan sejak tahun 2007 dan sekarang berstatus ilegal. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah berkunjung ke KBRI untuk lapor diri ataupun mengurus perpanjangan dokumen perjalanan,” jelas Kemenlu.
Pihak Kemenlu menjelaskan, sekitar dua bulan lalu, pihak Imigrasi Korea Selatan telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait dengan adanya WNI di Korea Selatan yang diduga merupakan simpatisan suatu kelompok ataupun gerakan ekstrim berlatar belakang keagamaan.
“Dimana gambar-gambar yang dipajang di facebook miliknya menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria,” kata pihak Kemenlu.
WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korea Selatan karena dikuatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korea Selatan. Pihak keamanan pada saat yang sama melakukan pelacakan keberadaan WNI dimaksud guna diperiksa dan kemungkinan pendeportasian kembali ke Indonesia.
“Sejauh ini, WNI tersebut ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korea Selatan serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Pada saat penangkapan oleh polisi dilokasi didapat pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu.”
Adapun saat ini polisi masih menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang turut bersimpati dengan yang bersangkutan sehingga merupakan risiko terhadap keamanan di Korsel.
Selama proses hukum, KBRI akan terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat serta memantau dan memberikan pendampingan kepada ybs guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
“KBRI Seoul menghimbau WNI yang berada di Korea Selatan untuk menghormati hukum setempat dan menghindari tindakan atau aktivitas yang dapat membahayakan keamanam bersama. Dalam kaitan tersebut, KBRI Seoul akan terus bekerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Indonesia yang ada di Korea Selatan sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.”
Dalam rangka mengurangi WNI overstayer, KBRI Seoul dan pemerintah Pusat telah membuat berbagai kebijakan, program dan melakukan himbauan dalam rangka memotivasi mereka untuk kembali dengan suka rela ke Indonesia, termasuk berbagai bantuan fasilitasi kepulangan dan penyediaan berbagai pelatihan untuk persiapan pulang ke Indonesia.
“Beberapa organisasi swadaya masyarakat Indonesia di Korea Selatan juga membantu memberikan pemahaman kepada WNI overstayer untuk kembali ke tanah air.” (gir/gir)
Resty Armenia, CNN Indonesia Jumat, 20/11/2015 23:15 WIB
ilustrasi teroris. (Warrick Page/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Korea Selatan di Seoul menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan pemerintah Negeri Ginseng karena diduga terlibat organisasi teroris ISIS memiliki status ilegal.
“KBRI Seoul telah menerima informasi bahwa seorang WNI telah ditahan oleh Kepolisian Korea Selatan untuk pemeriksaan kemungkinan keterkaitan dengan organisasi teroris ISIS,” tulis keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri, Jumat (20/11).
Berdasarkan informasi dari pihak imigrasi, diindikasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI tersebut bernama Abdullah Hasyim, namun ia masuk ke Korea Selatan dengan nama Carsim. Pihak kepolisian melalui koordinasi dengan KBRI Seoul masih terus mendalami nama sebenarnya dari WNI tersebut.
“WNI tersebut tinggal di provinsi South Chungcheong (150 km dari Seoul) dan berusia 32 tahun, sudah berada di Korea Selatan sejak tahun 2007 dan sekarang berstatus ilegal. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah berkunjung ke KBRI untuk lapor diri ataupun mengurus perpanjangan dokumen perjalanan,” jelas Kemenlu.
Pihak Kemenlu menjelaskan, sekitar dua bulan lalu, pihak Imigrasi Korea Selatan telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait dengan adanya WNI di Korea Selatan yang diduga merupakan simpatisan suatu kelompok ataupun gerakan ekstrim berlatar belakang keagamaan.
“Dimana gambar-gambar yang dipajang di facebook miliknya menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria,” kata pihak Kemenlu.
WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korea Selatan karena dikuatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korea Selatan. Pihak keamanan pada saat yang sama melakukan pelacakan keberadaan WNI dimaksud guna diperiksa dan kemungkinan pendeportasian kembali ke Indonesia.
“Sejauh ini, WNI tersebut ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korea Selatan serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Pada saat penangkapan oleh polisi dilokasi didapat pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu.”
Adapun saat ini polisi masih menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang turut bersimpati dengan yang bersangkutan sehingga merupakan risiko terhadap keamanan di Korsel.
Selama proses hukum, KBRI akan terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat serta memantau dan memberikan pendampingan kepada ybs guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
“KBRI Seoul menghimbau WNI yang berada di Korea Selatan untuk menghormati hukum setempat dan menghindari tindakan atau aktivitas yang dapat membahayakan keamanam bersama. Dalam kaitan tersebut, KBRI Seoul akan terus bekerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Indonesia yang ada di Korea Selatan sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.”
Dalam rangka mengurangi WNI overstayer, KBRI Seoul dan pemerintah Pusat telah membuat berbagai kebijakan, program dan melakukan himbauan dalam rangka memotivasi mereka untuk kembali dengan suka rela ke Indonesia, termasuk berbagai bantuan fasilitasi kepulangan dan penyediaan berbagai pelatihan untuk persiapan pulang ke Indonesia.
“Beberapa organisasi swadaya masyarakat Indonesia di Korea Selatan juga membantu memberikan pemahaman kepada WNI overstayer untuk kembali ke tanah air.” (gir/gir)
http://www.cnnindonesia.com/internas...status-ilegal/
ayo buku apa? apakah buku manual book itu
0
838
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.7KThread•40.8KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru