HippoPornStarAvatar border
TS
HippoPornStar
Ketua Pengadilan Agama yang Suka Intip Celama Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing
Rabu 18 Nov 2015, 15:56 WIB
Ketua Pengadilan yang Suka Intip Celana Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing
Rivki - detikNews




Ketua Pengadilan yang Suka Intip Celana Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing




Jakarta - Rupanya majelis etik masih memaafkan Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Jambi, Erwin Effendi yang melakukan tindak asusila. Majelis kehormatan hakim (MKH) hanya menjatuhkan sanksi skorsing 7 bulan kepada Erwin.

Putusan ini lebih ringan dari rekomendasi sanksi yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yaitu sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 7 bulan dengan tidak menerima tunjangan selama menjalani masa sanksi," putus ketua sidang MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Majelis menganggap, Erwin tidak terbukti melakukan tindakan asusila berupa ciuman dan memeluk pegawai honorernya di ruang sidang. Menurut majelis, tindakan asusila yang terbukti adalah mengintip celana dalam pegawai honorer yang disebut-sebut mirip Kajol artis film Kuch Kuch Hota Hai.

"Bahwa perbuatan terlapor melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim serta peraturan bersama MA-KY. Hakim harus menjaga kewibaanya baik dalam atau pun di luar sidang," ucapnya.

Usai sidang, Erwin langsung diserbu wartawan untuk meminta pendapatnya soal vonis dan perbuatan asusila tersebut. Tapi sayang, Erwin memilih berjalan buru-buru menjauhi wartawan tanpa mau memberikan pernyataan satu pun.
(rvk/asp)


http://news.detik.com/berita/3074449...nya-diskorsing


Liat Celana Dalam doang apa enaknya... ??? Guoblox...
0
3.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.