- Beranda
- The Lounge
Masih Berlakukah UU ini pada sistem penyiaran?
...
TS
akatsukiunivers
Masih Berlakukah UU ini pada sistem penyiaran?
Welcome Kaskuser
kali ini ane buat trit Tentang:
Quote:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
ini pendapat ane tentang maraknya film cinta-cintaan yang beredar dan di siarkan
Sori dori kalo repost bree
Quote:
menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu kemerdekaan tersendiri bagi kita sebagai penikmat suatu siaran dan informasi di masa modern ini dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
maka dari itu untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
maka dibuatlah lembaga penyiaran nasional dalam bentuk media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial
dan siaran yang dipancarkan dapat diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku masyarakat, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
maka dari itu untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
maka dibuatlah lembaga penyiaran nasional dalam bentuk media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial
dan siaran yang dipancarkan dapat diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku masyarakat, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Quote:
Untuk memperlancar penyelenggaraan penyiaran, dibentuklah sebuah komisi penyiaran.
biasanya mereka disebut KPI padahal mereka adalah Komisi Penyiaran Indonesia
mereka mempunyai tugas dan kewajiban hingga wewenang.
biasanya mereka disebut KPI padahal mereka adalah Komisi Penyiaran Indonesia
mereka mempunyai tugas dan kewajiban hingga wewenang.
Tugas dan Kewajiban KPI:
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Sedangkan Wewenangnya:
a. menetapkan standar program siaran
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Wewenang mereka patut kita patuhi agar terciptanya siaran-siaran yang bermutu.
mereka turut campur tangan atas beberapa siaran yang di sunat maupun di tempel dengan benda tak di kenal di layar televisi anda
mereka turut campur tangan atas beberapa siaran yang di sunat maupun di tempel dengan benda tak di kenal di layar televisi anda
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH PENYIARAN
Quote:
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Spoiler for ilustrasi:
Apakah semua siaran televisi kita sudah menerapkan UU pasal 2 diatas ?
beberapa point yang perlu di perbaiki siaran televisi kita ini yaitu asas manfaat dan etika nya.
banyaknya acara-acara dan siaran tidak mementingkan manfaat bagi penonton nya sehingga terciptalah etika yang kurang baik bagi penikmatnya.
beberapa point yang perlu di perbaiki siaran televisi kita ini yaitu asas manfaat dan etika nya.
banyaknya acara-acara dan siaran tidak mementingkan manfaat bagi penonton nya sehingga terciptalah etika yang kurang baik bagi penikmatnya.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Spoiler for ilustrasi:
miris nya.....
kurang sekali siaran yang bertujuan mencerdaskan generasi muda untuk membangun watak dan jati diri bangsa
apakah ini termasuk konspirasi menurunnya industri penyiaran indonesia menyebabkan kurang nya masyarakat yang mandiri, demokratis, dan adil dalam kehidupan sehari-hari ?
kurang sekali siaran yang bertujuan mencerdaskan generasi muda untuk membangun watak dan jati diri bangsa
apakah ini termasuk konspirasi menurunnya industri penyiaran indonesia menyebabkan kurang nya masyarakat yang mandiri, demokratis, dan adil dalam kehidupan sehari-hari ?
Pasal 4
(1).Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2).Dalam menjalankan fungsi, penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Spoiler for ilustrasi:
pada pasal ke empat ini kita tau bahwa kurangnya siaran-siaran kebudayaan bangsa sendiri sehingga menurun nya interaksi sosial dalam bermasyarakat
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
j. memajukan kebudayaan nasional.
Spoiler for ilustrasi:
pada pasal ini.... mikir sendiri lah,malu udah gede kagak bisa mikir.
ane terlalu capek skaligus miris buat ngetik dan ngebahas yg ini
ane terlalu capek skaligus miris buat ngetik dan ngebahas yg ini
Quote:
Mungkin cukup sekian terit ane bree
kurang dan lebih nya boleh di tambahin kok bree
ane tidak bermaksud untuk menyinggung suatu instansi/perusahaan terkait trit ane bree
mohon maaf jika ada kesalahan, karna ane juga manusia tapi bukan maho
saran ane buat kitak kitak bree
apapun itu indonesia, kita adalah satu. cintailah produk-produk indonesia
kurang dan lebih nya boleh di tambahin kok bree
ane tidak bermaksud untuk menyinggung suatu instansi/perusahaan terkait trit ane bree
mohon maaf jika ada kesalahan, karna ane juga manusia tapi bukan maho
saran ane buat kitak kitak bree
apapun itu indonesia, kita adalah satu. cintailah produk-produk indonesia
Spoiler for sumber:
sumber dari sinidan telah dilakukan perubahan oleh TS sendiri
Salam bodoh
lu tau gua gemana dah
0
10.4K
Kutip
179
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya