- Beranda
- Berita dan Politik
(Audit Bodong) Audit Forensik Petral Harusnya Dilakukan BPK
...
TS
victim.o.gip.08
(Audit Bodong) Audit Forensik Petral Harusnya Dilakukan BPK
JAKARTA - Pengamat kebijakan energi Yusri Usman menuding laporan hasil audit forensik Petral Group tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Pasalnya, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) merupakan auditor internasional yakni Kormadentha yang jelas tidak diakui dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
BERITA REKOMENDASI
Demokrat: Sudirman Said Jangan Asal Ngomong
Sudirman Bantah Beda Pendapat dengan Dirut Pertamina Soal Audit Petral
Sudirman Said Layak Masuk Daftar Teratas Reshuffle Jilid II
Berdasarkan Undang-Undang kata Yusri, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah jika tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau BPK memberi tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke BPK. Ini sama saja dengan laporan bodong," ujar Yusri, Jumat (13/11).
Menurut Yusri, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi Undang-Undang. Terlebih, audit forensik ini juga didukung penuh oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ini seperti sudah diatur untuk memojokkan pihak tertentu. Apalagi ini juga sudah dibahas sejak masih di rumah transisi. Ada strategi apa ini?," tanya Yusri.
Terlebih kata dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa oleh Menteri Sudirman Said. "Laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan tidak jelas temuannya apa," cetusnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai langkah yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said telah bertentangan dengan ketentuan kontitusi negara Indonesia.
“Menurut saya itu salah, karena dalam konstitusi kita mengatur hanya dua badan auditor, yakni BPK dan atau BPKP, kalau ingin melakukan audit tertentu maka itu harus dimintakan kepada BPK, tidak bisa tidak,” tegas Margarito.
Menurut dia, setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh Pertamina maupun Petral melibatkan keuangan negara. Oleh karenanya, yang berhak melakukan audit adalah instrumen yang sudah diatur dalam ketentuan konstitusi.
"Menurut konstitusi, yang berwenang mengaudit pengelolaan dan tanggungjawab atas penggunaan uang negara itu adalah BPK atau BPKP,” tukasnya. (fmi)
Pasalnya, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) merupakan auditor internasional yakni Kormadentha yang jelas tidak diakui dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
BERITA REKOMENDASI
Demokrat: Sudirman Said Jangan Asal Ngomong
Sudirman Bantah Beda Pendapat dengan Dirut Pertamina Soal Audit Petral
Sudirman Said Layak Masuk Daftar Teratas Reshuffle Jilid II
Berdasarkan Undang-Undang kata Yusri, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah jika tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau BPK memberi tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke BPK. Ini sama saja dengan laporan bodong," ujar Yusri, Jumat (13/11).
Menurut Yusri, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi Undang-Undang. Terlebih, audit forensik ini juga didukung penuh oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ini seperti sudah diatur untuk memojokkan pihak tertentu. Apalagi ini juga sudah dibahas sejak masih di rumah transisi. Ada strategi apa ini?," tanya Yusri.
Terlebih kata dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa oleh Menteri Sudirman Said. "Laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan tidak jelas temuannya apa," cetusnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai langkah yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said telah bertentangan dengan ketentuan kontitusi negara Indonesia.
“Menurut saya itu salah, karena dalam konstitusi kita mengatur hanya dua badan auditor, yakni BPK dan atau BPKP, kalau ingin melakukan audit tertentu maka itu harus dimintakan kepada BPK, tidak bisa tidak,” tegas Margarito.
Menurut dia, setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh Pertamina maupun Petral melibatkan keuangan negara. Oleh karenanya, yang berhak melakukan audit adalah instrumen yang sudah diatur dalam ketentuan konstitusi.
"Menurut konstitusi, yang berwenang mengaudit pengelolaan dan tanggungjawab atas penggunaan uang negara itu adalah BPK atau BPKP,” tukasnya. (fmi)
Sumber
Ckckckck memalukan Menteri Said masa tidak tahu aturan? Permainan apalagi yg mau di pentas kan menteri menteri Jokowi kali ini?
0
5.4K
61
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya