TS
kursusexim
[Share] Prosedur Impor Barang Secara Umum
Edited : 11 September 2023
Buat agans yang pengen tau ttg prosedur impor barang (yg legal), nih ane share sedikit infonya :
Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme impor di Indonesia ? Pada dasarnya jika kita ingin melakukan impor barang dari luar negeri, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui :
Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat di www.insw.go.id
Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia
Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk)
Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang harus kita lakukan selanjutnya adalah :
Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
Melunasi Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI / HS).
Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk memasuki daerah pabean Indonesia.
Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk atau kereta api.
Semoga bisa bermanfaat ya gan .......
Sumber (Tangan Pertama)
Buat agans yang pengen tau ttg prosedur impor barang (yg legal), nih ane share sedikit infonya :
Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme impor di Indonesia ? Pada dasarnya jika kita ingin melakukan impor barang dari luar negeri, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui :
Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat di www.insw.go.id
Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia
Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk)
Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang harus kita lakukan selanjutnya adalah :
Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
Melunasi Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI / HS).
Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk memasuki daerah pabean Indonesia.
Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk atau kereta api.
Semoga bisa bermanfaat ya gan .......
Sumber (Tangan Pertama)
0
5K
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
70.5KThread•12.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya