Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

polos.dan.suciAvatar border
TS
polos.dan.suci
Amir Syamsuddin: Selama Ini Banyak Seruan Rasial di Medsos, Kok Polisi Diam?
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus hate speech atau ujaran kebencian yang ditangani Polri.

Menurut dia, sampai saat ini, tidak diketahui apakah laporan-laporan pencemaran nama baik tersebut ditindaklanjuti dengan baik hingga penuntutan atau hilang begitu saja.

"Yang dinanti masyarakat adalah tindakan nyata. Berkaitan dengan agama, suku, ras, tindakan apa yang sudah dilakukan?" ujar Amir di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Padahal, kata Amir, banyak seruan rasial yang beredar di media sosial yang menyinggung SARA. Ia mengatakan, banyak juga laporan yang masuk ke Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech")

Namun, Amir merasa tidak ada langkah pencegahan ataupun penindakan oleh penegak hukum. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )

"Seruan-seruan di medsos yang rasial kok senyap, diam, tidak ada langkah penindakan. Mengapa tidak ada proses langkah terhadap hate speech yang sudah terjadi itu," kata Amir.


Maka dari itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun mengkritik kemunculan surat edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech.

Menurut dia, Kapolri sebaiknya menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik yang sudah ada ketimbang menerbitkan surat edaran karena substansi surat itu sebenarnya sudah tertera dalam KUHP. (Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum )

"Kalau bicara hate speech, kenapa baru sekarang? Padahal, sehari-hari sudah banyak korban yang sama sekali tidak terdengar penangannya, kecuali orang tertentu," kata Amir.


Ujaran kebencian yang masuk ke obyek SE ini adalah ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

SE juga memberikan petunjuk bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian itu agar tidak sampai menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas.

Salah satunya adalah personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka personel Polri wajib mengambil tindakan antara lain mencari solusi perdamaian antara pihak bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.


sumber http://nasional.kompas.com/read/2015...k.Polisi.Diam.

maklumkan saja, POLRI kan perlu pengalihan isu buat kasus asap,freeport emoticon-Ngacir
0
2.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.