stunzAvatar border
TS
stunz
surat tanah
mau tanya...

ortu(ayah) baru meninggal., apakah surat tanah/sertifikat yang atas nama ayah harus segera di balik namakan kepada ahli waris atau tidak usah?

ada juga sertifikat tanah waris dari kakek yang berisi 7 orang ahli waris, termasuk ayah saya yang sudah meninggal. apakah harus segera di urus ganti nama kepada ahli waris(istri) bagian ayah saya?

dan hal apa sajakah yang menyangkut aspek hukum seperti sertifikat dll yang harus harus di urus ketika orang tua(ayah) meninggal?

mohon penjelasan...
Diubah oleh stunz 04-11-2015 18:54
0
615
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.