Kaskus

News

stunzAvatar border
TS
stunz
surat tanah
mau tanya...

ortu(ayah) baru meninggal., apakah surat tanah/sertifikat yang atas nama ayah harus segera di balik namakan kepada ahli waris atau tidak usah?

ada juga sertifikat tanah waris dari kakek yang berisi 7 orang ahli waris, termasuk ayah saya yang sudah meninggal. apakah harus segera di urus ganti nama kepada ahli waris(istri) bagian ayah saya?

dan hal apa sajakah yang menyangkut aspek hukum seperti sertifikat dll yang harus harus di urus ketika orang tua(ayah) meninggal?

mohon penjelasan...
Diubah oleh stunz 05-11-2015 01:54
0
620
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.