Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sinichiedogawaAvatar border
TS
sinichiedogawa
Tilang 3in1
Siang agan dan sista....
ane ngga tau harus curhat di forum yang mana, jadi ane tulis aja di sini...
ane mau curhat sekaligus nanya...
mohon yang ngerti bisa menjawab dan memberi saya petunjuk....terima kasih


Pagi ini (4 November 2015) sekitar jam 7.30 pagi saya berangkat menuju kantor melalui rute yang biasa saya lalui, yakni Salemba - Jl. Diponegoro - Thamrin - Sudirman. Daerah Thamrin dan Sudirman adalah daerah 3in1, saya tahu itu. Biasanya dari Jl. Diponegoro saya akan belok ke kiri lewat belakang Kedutaan Besar Jerman. Disitu dengan jelas saya membaca rambu 3in1 yang bertuliskan "ANDA MENUJU KAWASAN 3IN1", kemudian saya akan menuju arah Sudirman, ambil sisi kiri untuk belok kiri menuju putar balik di depan gedung BNI, selanjutnya lewat bawah kolong yang langsung tembus ke jalan depan Hotel Shangrilla. Atau dengan rute lainnya, sebelum jembatan penyeberangan depan GI, saya akan belok untuk bisa ke Jl. Blora.

Setiap hari lewat rute yang sama dan ada polisi yang berjaga di ruas jalan yang saya lalui, mereka mengijinkan saya lewat (meski saya naik mobil sendirian). Tapi hari ini, ada Pak Polisi (saya belum akan menyebut namanya, dan dari satuan mana) yang memberhentikan saya dan mengatakan bahwa saya melanggar lalu lintas dengan memasuki kawasan 3in1. Padahal rambu lalu lintasnyanya jelas tertulis "ANDA MENUJU KAWASAN 3IN1" BUKAN "ANDA MEMASUKI KAWASAN 3IN1" ATAU "KAWASAN 3IN1".
saya terus mendebatkan masalah itu ke oknum polisi tersebut, tapi dia bersikeras bahwa rambunya itu dibaca "KAWASAN 3IN1".
Selain itu, posisi mobil saya belum "menyentuh" (masuk) jalan Sudirman (karena ada pembatas jalan sepanjang dari belakang KEDUBES Jerman). Lalu saya memutuskan untuk langsung belok kiri (alternative rute biasanya yang tidak melalui Sudirman menuju jalan Blora), tapi oknum Polisi tersebut tetap memberhentikan saya. Akhirnya setelah mendebat, dia langsung minta SIM saya dan menilang saya.

pertanyaannya:
1. Apakah saya sudah MASUK 3in1 atau MENUJU KAWASAN? menurut logika rambu lalu lintas yang ada dan posisi mobil saya yang BAHKAN BELUM masuk ruas Jl. SUDIRMAN, saya tidak melanggar lalu lintas. jadi seharusnya saya tidak ditilang dan dibebaskan.
2. Apakah nanti di Pengadilan saya harus tetap membayar denda tilang? ataukah saya bisa mengajukan banding?

saya kasih rambu 3in1nya gan...



gimana menurut agan dan sista?
Diubah oleh sinichiedogawa 04-11-2015 06:43
0
622
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.