Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri
menegaskan, bahwa sistem pengupahan baru
yang didasarkan pada Upah Minimum
Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi
dan pertumbuhan ekonomi sudah ada dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang
akan segera diberlakukan pada tahun ini,
yang artinya diterapkan pada tahun yang
akan datang.
“Jadi perhitungan mengenai upah minimum
2016 dengan demikian kita harapkan
nantinya RPP dalam waktu sesegera mungkin
sudah ditandatangani sesuai formula yang
sudah disampaikan Pak Menko
Perekonomian,” kata Hanif kepada wartawan
di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10)
petang.
Hanif menjelaskan, formula pengupahan
minimum intinya perhitungannya, jika
katakanlah kita ingin menghitung upah
minimum 2016 sama dengan upah minimum
provinsi, upah minimum provinsi yang
berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan
pertumbuhan ekonomi.
Menaker lantas menunjuk contoh, untuk DKI
Jakarta yang sekarang memiliki Upah
Minimum Rp 2,7 juta. Berarti kenaikan
upahnya adalah Rp 2,7 juta ditambah
inflasinya berapa dan pertumbuhannya
berapa. “Jika inflasinya 5% dan pertumbuhan
ekonominya 5% berarti 10%. Tinggal 2,7
dikali 10% maka upah 2016 berati Rp 2,7
juta ditambah Rp 270.000 itu jika ingin
disimulasikan,” terangnya.
Hanif menilai, bahwa konsep penghitungan
upah itu memberi kepastian betul pada
pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua
memberikan kepastian bagi dunia usaha
karena masalah pengupahan ini bisa
diprediksi.
Mengenai baseline, menurut Menaker, yang
dipakai adalah upah minimum yang
berjalan, yang telah merefleksikan jumlah
kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah
dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di
daerah pada tahun lalu. Ia menunjuk contoh
DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 2,7 juta dan
angka KHL-nya Rp 2,5 juta. “Jadi ketika kita
pasang UMP yang sekarang yang Rp 2,7 juta
itu artinya itu sudah masuk atau melampaui
di KHL-nya,” jelas Hanif.
Mengenai 8 (delapan) provinsi yang UMP-
nya belum mencapai 100% KHL, Hanif
menunjuk contoh misalnya ada daerah yang
KHL-nya Rp 2,1 juta tapi ternyata UMP-nya
baru Rp 1,8 sehingga masih dibawah.
Terhadap daerah yang belum 100% mencapai
KHL ini, lanjut Menaker, maka diwajibkan
gubernur kepala daerah untuk membuat
roadmap dalam waktu 4 tahun itu untuk
menyelesaikan pencapaian KHL di daerah
masing-masing. Dengan demikian diharapkan
pada tahun kelima sudah tidak ada lagi yang
mengutang KHL.
Menaker juga menyampaikan, bahwa
evaluasi KHL dilakukan 5 tahun sekali karena
berdasarkan hasil survei Badan Pusat
Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi
masyarakat itu berlangsung rata-rata 5 tahun
sekali.
Namun Menaker berharap, selain berpatokan
pada Upah Minimum, dalam menetapkan
struktur dan skala upah, perusahaan-
perusahaan ke depannya juga harus
mempertimbangkan lama masa kerja,
mempertimbangkan kompetensi, mengenai
pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja
dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam
regulasi tersendiri.
“Ada sanksi juga di sana untuk sanksi
administratif dari kementerian-kementerian
terkait,” kata Hanif.
Menaker meminta kerja sama dari para
gubernur dan kepala daerah untuk nantinya
begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan
ditandatangani ini di 2016 sudah harus
dijalankan.
Menaker menegaskan, bahwa tujuan utama
dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah
untuk memastikan terjadinya perluasan
kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja
seluas-luasnya. Karena dengan sistem
pengupahan yang berbasis pada formulasi
ini maka iklim investasi akan kondusif dan
iklim dunia usaha menjadi kondusif, dan
lapangan pekerjaan semakin meluas yang
artinya calon-calon tenaga kerja lebih
memiliki pilihan.
Sumber :
http://setkab.go.id/menaker-sistem-b...-minimum-2016/