paqusAvatar border
TS
paqus
Polda Jatim: Kasus Risma diberhentikan karena Tak Cukup Bukti
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA _- Kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak cukup bukti sehingga penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo, Jumat (23/10) malam.

Risma membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor. 

"Semua diperiksa, termasuk saya, sampai gelar perkara. Saya diwakilkan waktu gelar perkara sama Bu Yayuk, Asisten I Bagian Hukum, sama kuasa hukum saya dari Peradi," ujar Risma kepada wartawan seusai menghadiri acara internal PDIP di Gedung Wanita, Surabaya, Jumat (23/10) malam.

Red: Erik Purnama Putra

http://m.republika.co.id/berita/nasi...ak-cukup-bukti
Sumber:Antara
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.