Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magettengAvatar border
TS
magetteng
#DwellingTime Pelabuhan Priok Bukan Gudang Penyimpanan, Kenapa RJ Lino Ngeyel?
RJ Lino Tolak Perintah Rizal Ramli

Selasa, 13 Oktober 2015 | 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memerintahkan jajaran di bawah koordinasinya untuk segera menerapkan denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menolak melaksanakan perintah Rizal Ramli tersebut. Alasannya, perintah itu dinilai memberatkan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya tolak, dengan terpaksa tidak bisa saya terapkan (di Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar Lino kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Lebih lanjut, Lino menjelaskan, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini, kata dia, persoalan masa inap atau dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.

Menurut Lino, kebijakan denda oleh Rizal Ramli justru menyasar para pelaku usaha bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.

Artinya, dengan denda Rp 5 juta itu, pelaku usaha, menurut Lino, menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain. "Saya tolak. Saya bikin surat resmi ke Menteri BUMN tembusan ke Menko Maritim, ke Menko Perekonomian, ke Wakil Presiden, isinya saya menolak (perintah Rizal Ramli). Saya enggak mungkin laksanakan ini. Jangan karena kesalahan pemerintah, kita membebani customer," kata Lino.

Selain itu, Lino juga menolak perintah Rizal untuk menetralkan standar bongkar muat first come, first serve. Sebelumnya, ada indikasi, kapal yang datang belakangan bisa dilayani lebih dahulu.

Menurut Lino, tak mungkin perintah itu dilaksanakan karena di Pelabuhan Tanjung Priok ada beberapa terminal kontainer yang sudah memiliki pelanggan masing-masing. Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk segara membuat aturan terkait dua perintah yang ditolak oleh Lino tersebut. Rizal menilai, apabila dua poin itu dilaksanakan, kegiatan bongkar muat akan lebih efisien. http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ah.Rizal.Ramli


Lebih Tiga Hari, Kontainer di Pelabuhan Priok Terancam Denda Rp 5 Juta

Tim Satgas Dwelling Time bentukan Menko Maritim Rizal Ramli merekomendasikan sejumlah cara untuk memangkas waktu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA – Tim Satuan Tugas Dwelling Time bentukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menggodok beberapa rencana untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Salah satunya adalah mengenakan sanksi denda terhadap setiap kontainer yang menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan.

“Jadi maksimal tiga hari. Kalau sudah hari keempat, Pak Menko (Rizal Ramli) minta dikenakan denda Rp 5 juta per hari. Kalau besoknya belum diangkat, tambah lagi Rp 5 juta,” kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (23/9).

Ancaman denda sebesar Rp 5 juta tersebut karena para importir selama ini “meninggalkan” barangnya di pelabuhan dalam waktu lama hingga mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Menurut Agung, praktik ini dilakukan karena si pemilik kontainer menjadikan pelabuhan sebagai gudang penyimpanan sementara.

"Banyak perusahaan yang tidak punya gudang. Jadi Tanjung Priok jadi gudang, tempat penimbunan (barang). Padahal pelabuhan itu tempat bongkar muat," kata bekas Dirjen Bea Cukai yang saat ini menjabat Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim. Apalagi, biaya penyimpanan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok cukup murah, yakni Rp 27.500 per kontainer saban hari.

Meski begitu, rencana pemberlakuan denda ini masih harus dikaji lebih mendalam oleh berbagai instansi terkait sebelum dituangkan dalam peraturan Menteri Perhubungan. Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menambahkan, pemberian sanksi denda tersebut harus melalui kesepakatan bersama.

Selain mengusulkan sanksi denda, satuan tugas yang dibentuk bulan Agustus lalu untuk memangkas dwelling time dan revitalisasi fungsi Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, menyiapkan beberapa rencana lain. Antara lain, memberlakukan sistem single submission mulai 30 September nanti. Sistem berbasis online ini agar importir dapat memasukkan data melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang sudah terintegrasi sehingga bisa dipantau oleh semua instansi terkait. "Pengawasan atas izin edar dan post-clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke kementerian terkait," ujar Agung.

Cara lain untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat adalah membuka akses masuknya kereta api hingga ke dermaga pelabuhan. Hal ini sudah disepakati bersama oleh PT Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Priok dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Semula, akses kereta api ke pelabuhan mulai berlaku akhir Februari tahun depan. “Tapi Menko minta dipercepat, pembangunan jalur rel baru pada bulan Oktober nanti,” imbuhnya. Sejumlah langkah itu diharapkan bisa memangkas dwelling time yang saat ini masih 4,67 hari menjadi tiga hari.

Editor: Yura Syahrul
http://old.katadata.co.id/berita/201...enda-rp-5-juta


Tujuh Jurus Menko Rizal Benahi Dwelling Time

Angga Bratadharma - 24 Agustus 2015 11:28 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyiapkan tujuh jurus atau tujuh langkah guna menekan dweling time di pelabuhan Tanjung Priok. Pembenahan meliputi perbaikan arus barang, sistem teknologi informasi, sampai memberantas banyak mafia yang selama ini 'bermain' di sana.

Rizal mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari masalah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Masalahnya memang cukup rumit. Terlalu banyak pihak yang berkepentingan. Namun, dirinya optimistis mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Insya Allah pekan depan kami mulai benahi. Tanjung Priok bisa kita benahi hingga menjadi pelabuhan internasional yang efisien dan berdaya saing tinggi," kata Rizal Ramli, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Adapun langkah yang dimaksudkan, yakni pertama, memperbanyak jalur hijau bagi barang-barang ekspor impor yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan jalur merah bagi barang yang dicurigai bermasalah, akan ditekan sampai pada tingkat minimal. Untuk keperluan ini, kementeriannya akan menjalin koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Kedua, meningkatkan biaya denda bagi kontainer yang telah melewati masa simpan di pelabuhan. Selama ini tarif denda yang berlaku sangat rendah, yaitu hanya Rp27.500 per hari per kontainer 20 feet. Akibatnya, sebagian pengusaha lebih suka 'menyimpan' barangnya di pelabuhan daripada membayar sewa gudang yang jauh lebih mahal.

"Ketiga, kami akan membangun jalur rel kereta api sampai ke lokasi loading dan uploading peti kemas. Di negara-negara maju, akses jalur rel kereta api memang sampai ke pelabuhan. Dengan akses kereta api ke pelabuhan, maka arus barang akan lebih cepat dan murah," ujar Rizal.

Keempat, meningkatkan sistem teknologi informasi dalam pengelolaan terminal peti kemas. Dengan begitu, pengusaha dapat dengan mudah mengetahui posisi peti kemas secara detil dan akurat. Data ini sangat membantu dalam proses penanganan dan relokasi peti kemas dengan cepat dan murah.

Kelima, sudah saatnya Tanjung Priok menambah kapasitas crane. Jumlah yang ada saat ini sudah tidak memadai, sehingga kurang memberi daya dukung. Keenam, menyederhanakan peraturan dan perizinan yang berlaku di pelabuhan. Untuk itu, akan dijalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PT Pelindo, Karantina, Bea & Cukai, Kepolisian, Angkatan Laut, dan lainnya.

"Yang tidak kalah pentingnya, kami juga akan memberantas mafia yang selama ini 'bermain' di pelabuhan. Mereka inilah yang secara langsung maupun tidak langsung telah membuat Tanjung Priok menjadi pelabuhan yang lamban, tidak efisien, dan berbiaya tinggi,” ungkap Rizal Ramli.

Dia juga menyatakan tidak gentar jika harus berhadapan dengan backing para mafia tersebut. Hal ini diantisipasinya dengan melakukan menggandeng sejumlah pihak agar persoalan dwelling time bisa segera terselesaikan dengan baik.

"Saya sadar betul risikonya pasti ada. Saya siap menghadapi siapa pun mereka. Itulah sebabnya saya menggandeng KSAL bahkan Panglima TNI untuk memberantas para mafia. Di atas semua itu, saya bekerja untuk kepentingan bangsa agar perekonomian kita tumbuh dengan baik. Agar rakyat bisa lebih sejahtera. Saya yakin Allah akan membantu saya," pungkas Rizal Ramli.

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/...-dwelling-time

DIRUT PELINDO 2 RJ LINO INI MAKIN KEBLINGER
0
2.2K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.