yaninursaharAvatar border
TS
yaninursahar
Prosedur atau Dasar Hukum temuan Uang Yang Diragukan di Bank
Selamat sore agan-agan yang dimuliakan dari Thread Melek Hukum yang terhormat, melalui thread ini saya ingin bercerita sekaligus mencari pencerahan Dasar Hukum dari Kejadian yang saya alami di suatu Bank Swasta di Indonesia, supaya ane dapat Melek Hukum atau juga menjadi pelajaran bagi beberapa member kaskus lainnya.


Kemarin, tepatnya tanggal 12 Oktober 2015 saya melakukan transaksi setoran tunai di salah satu Bank Swasta di Indonesia tepatnya di Bank Swasta KCP Cibubur. Saya melakukan transaksi setoran tunai pada pukul 14:36 Waktu Indonesia Bagian Barat dengan Teller di Bank Tersebut. Seperti biasa saya mengambil Slip Setoran Tunai, mengisinya, mempersiapkan uang tunai yang akan saya serahkan dan menuju Teller Bank. Ketika antrian Teller Bank telah tiba saya pun memberikan Slip Setoran Tunai saya dan menyerahkan uang rupiah sejumlah 63 lembar uang 100 ribu kepada teller. Adapun kejadiannya adalah kira-kira seperti ini ketika Setoran Tunai di Teller tersebut:

Quote:


Spoiler for Form Uang Yang Diragukan:


Saya pun akhirnya memutuskan untuk mengganti uang saya tersebut dengan memberikan tambahan 100 ribu rupiah kepada Teller Bank, atau dengan kata lain secara nominal, jumlah uang saya berkurang 100 ribu rupiah dikarenakan fisik uang yang meragukan tersebut ditahan/disita oleh Bank Swasta tersebut.

Terkait hal tersebut maka saya memutuskan untuk menghubugi ATM Bank yang bersangkutan (Berbeda dengan Bank tempat saya melakukan setoran tunai), yaitu Bank BUMN KCP Cibubur juga yang letaknya bersebelahan dengan Bank Swasta diatas, dan Bank BUMN dimana saya melakukan penarikan tunai uang yang diragukan tersebut (penarikan tunai saya lakukan kira-kira 20 menit sebelum saya melakukan setoran tunai) saya mendapatkan jawaban: "Uang yang diambil ATM apabila terdapat masalah dapat kami tukar namun harus memberikan bentuk fisik dari uang tersebut"

Saya pun kembali ke Bank Swasta Nasional tersebut untuk mendapatkan bentuk fisik uang yang telah ditahan Bank Tersebut dan pada pukul 15:53 setelah menemui Customer Service nya disimpulkan seperti ini oleh Customer Service Bank Tersebut: "Uang Bapak adalah jelas uang hasil manipulasi sehingga harus kami tahan atau kami sita sehingga tidak dapat dikembalikan kepada bapak, dan prosedur ini berlaku di semua bank manapun"


Akhirnya kemarin saya kehilangan 100 ribu rupiah untuk sesuatu yang saya tidak mengerti permasalahan atau Duduk Perkaranya, apakah agan-agan ada yang pernah mengalami hal tersebut? atau mengetahui dasar hukum apa yang berdiri disini?

Karena uang saya ini saya dapatkan dari Mesin ATM, sangat besar kemungkinan ada orang lain yang mengalami hal ini jika menyetorkan setoran tunai nya di Bank Swasta tersebut (atau jikalau berlaku di semua Bank di indonesia, semakin besar peluangnya), dan mungkin beberapa orang tidak akan seberuntung saya, bisa saya uang yang diragukannya sejumlah 10 lembar atau lebih.


Terimakasih Kaskus emoticon-I Love Kaskus (S)

Diubah oleh yaninursahar 13-10-2015 10:05
0
4.8K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.