- Beranda
- Berita dan Politik
Demi Revisi UU KPK, Pimpinan DPR "rela" Turun Gunung
...
TS
dorobtu
Demi Revisi UU KPK, Pimpinan DPR "rela" Turun Gunung

Merdeka.com - Pro kontra rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Sejumlah aktivis, pengamat, pegiat antikorupsi menentang keras revisi UU KPK yang dinilai mengebiri tugas dan fungsi KPK.
Beberapa pasal pembunuh KPK seperti kewenangan penyadapan yang harus seizin pengadilan, umur KPK yang dibatasi cuma 12 tahun, hingga pemberian wewenang menghentikan penyidikan atau SP3, ditentang habis-habisan. Pelbagai kecaman dialamatkan ke DPR dan pemerintah.
Di sisi lain, fraksi PDIP sebagai motor penggerak revisi UU KPK bersama lima fraksi lain, ngotot memperjuangkan ini. Namun DPR tidak ingin disalahkan atas rencana revisi UU KPK. Berbagai dalih diutarakan agar tak dicap melemahkan atau membunuh KPK. Termasuk melempar bola panas ide merevisi UU KPK yang disebut-sebut atas usulan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK dan menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
Bersamaan dengan itu, pimpinan DPR rela 'turun gunung' dan bergerilya mencari dukungan. Tidak biasanya, Ketua DPR yang notabene pimpinan lembaga tinggi negara sampai rela menyambangi kantor seorang menteri. Biasanya, pimpinan DPR berkomunikasi dengan legislatif dengan mengundang menteri datang ke gedung DPR atau berkonsultasi langsung dengan presiden yang setara kedudukannya dengan pimpinan DPR.
Demi membahas revisi UU KPK, Ketua DPR Setya Novanto rela sowan ke kantor Menkopolhukam Luhut Panjaitan. Keduanya membahas empat poin penting dalam revisi UU KPK. Pertama menyangkut kewenangan KPK menerbitkan SP3 atau menghentikan penyidikan. Kedua, soal kebutuhan lembaga pengawas untuk memantau kinerja KPK.
Ketiga, masalah penyadapan. Menurut Luhut, ini bisa dilakukan setelah ada alat bukti bahwa terduga benar-benar terlibat korupsi. "Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas. Sehingga tidak semena-mena, atau hal di luar kontrol," jelas Luhut.
Poin keempat soal penyidik independen. Usulan itu dianggap penting dan perlu dicoba sepanjang memenuhi kualifikasi. Meski membahas revisi UU KPK, Luhut mengklaim komitmen Presiden Joko Widodo tidak pernah berubah. Arahan presiden, presiden tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK tetap minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," tegasnya.
Di tempat berbeda, pimpinan DPR lainnya yakni Wakil ketua DPR Fadli Zon menyambangi langsung markas KPK. Alih-alih datang sebagai presiden Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC), Fadli juga menyinggung soal revisi UU KPK. Dia mengaku mendatangi KPK untuk meminta masukan dan usulan seputar revisi UU KPK dari pimpinan KPK. "Mereka (pimpinan KPK) sempat memberikan usulan dan masukan untuk menguatkan KPK," ucap Fadli.
Politisi Partai Gerindra ini juga berencana bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK. Dia mengakui, yang menjadi perhatian DPR saat ini adalah draf revisi UU KPK yang beredar dan dinilainya tak sepenuhnya benar. Menurutnya, draf tersebut masih sebatas gambaran kasar dan baru sebatas usulan.
SUMBER
WOWW akhirnya Novanto dan Zon turun gunung setelah bersemedi mencari jalan keluar atas masalah pro kontra revisi UU KPK

0
803
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya