Hans198Avatar border
TS
Hans198
[ASK] Mark Up Harga oleh Purchasing Perusahaan
Saya mau bertanya kepada Master Hukum disini.

Di perusahaan saya, ada seorang purchasing/bagian pembelian yang bekerja sama dengan supplier. Dengan contoh kasus seperti ini.
Purchasing pada awal menjalin hubungan dengan supllier mereka melakukan tawar menawar harga. Deal lah di harga Rp 500.000,-/pcs tetapi setelah itu Purchasing meminta fee. Disanggupi oleh Supplier dengan syarat harga menjadi Rp 520.000,-/pcs . Yang Rp 20.000,-/pcs untuk si Purchasing (Terjadi Mark Up harga).

Proses pembayarannya seperti contoh dibawah ini :
1. Perusahaan membeli dari Supplier 2000pcs maka Total Biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar
= Rp 520.000 x 2000pcs = Rp 1.040.000.000,-
Uang sejumlah itu ditransfer ke rekening Supplier
2. Setelah uang diterima Supplier, sesuai Perjanjian supplier mentransfer uang kepada Purchasing sebesar Rp 20.000 x 2000pcs = Rp 40.000.000,-

Yang saya tanyakan adalah :
1. Apakah si Purchasing di mata hukum bersalah?
2. Apakah kasus seperti ini pelaku dapat dipidanakan?
3. Bagaimana kalau ceritanya sedikit dirubah saat Purchasing meminta Fee, maka supplier menjawab "Oke, harga tetap Rp 500.000,-/Pcs nanti kalau pembayaran sudah lunas purchasing akan saya kasih Rp 20.000,-/pcs sebagai tanda terimakasih. (Tidak ada Mark up harga)"

Mohon pencerahannya dari Master-master Hukum disini.


Terimakasih




tata604Avatar border
nona212Avatar border
nona212 dan tata604 memberi reputasi
2
7K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.