TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi NasDem DPR RI Taufiqulhadi dan anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku belum membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya mengaku hanya menandatangani form hak inisiatif DPR untuk merevisi UU tersebut, ketika diminta tanda tangan saat sidang paripurna, Senin (5/10/2015) lalu.
"Iya (tanda tangan saja)," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).
Taufiq mengatakan, selama ini tidak pernah ikut membahas isi draft tersebut, baik di dalam Baleg maupun dengan Fraksi NasDem.
Taufiq juga tidak mengetahui ihwal keberadaan usulan pasal yang membatasi masa kerja KPK selama 12 tahun. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.
"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.
Sementara itu, Arwani juga mengatakan hal senada. Bahkan, ia mengaku, tak mengetahui darimana draft itu berasal.
"Soal draft yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Dan saya juga tidak tahu darimana draft itu," kata Arwani melalui pesan singkat.
Arwani mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK dan dimasukkan ke dalam long list Prolegnas 2015-2019.
Belakangan, pemerintah justru meminta agar pembahasan revisi itu dipercepat dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
"Dalam perubahan Prolegnas 2015, pemerintah kan sudah mengusulkan ini masuk di 2015. Jadi bisa-bisa saja sebuah RUU diusulkan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku, baru mendengar kabar soal revisi UU KPK tersebut. Ia beralasan, pembahasan revisi itu selama ini berlangsung di Baleg bukan Komisi III.
"Belum tahu, belum dengar. Itu kan di Baleg bukan Komisi III," tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu tak ingin menanggapi lebih jauh tentang usulan revisi yang diajukan enam fraksi di DPR itu. Sebab, hingga kini dirinya belum membaca draft maupun naskah akademik revisi itu.
Revisi UU KPK diusulkan enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin.
http://m.tribunnews.com/nasional/201...k-tanpa-dibaca