Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

smandy461Avatar border
TS
smandy461
Aneh, Tanah di Bibir Pantai 12 Hektare di Pamekasan Ada Sertifikatnya


TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sekitar 50 warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan, Senin (28/9/2015).

Mereka memprotes tindakan warga lain yang telah menyertifikat tanah di pinggir pantai seluas 12 hektare.

Sebab status tanah itu bukan milik perorangan, tapi milik negara dan sudah ditanami pohon mangrove.

Kehadiran mereka itu, ditemui Komisi I, di ruang sidang utama DPRD Pamekasan.

Dan kebetulan pemilik sertifikat atas tanah itu, yakni Yuliang Rahman, turut hadir.

Mantan Kepala Desa (Kades) periode 2007 lalu, Mahrus, menyatakan, dirinya dan warga yang keberatan jika tanah yang ditanami pohon mangrove terpaksa harus ditebang.

Dia mengatakan, meski status tanah itu, sudah bersertifiat atas nama Yuliang Rahman, namun menghendaki dewan membantu untuk mengkaji ulang keberadaan sertifikatnya.

“Kami tidak habis mengerti, bagimana mungkin tanah di bibir pantai yang ditanami pohon mangrove oleh pemerintah, tiba-tiba sudah bersertifikat".

"Bukankan tanah itu tanah negara. Kami menduga munculnya sertifikat tanah ini ada permainan dan rekayasa,” kata Mahrus dengan nada lantang.

Menurut Mahrus, seharusnya ketika saat awal tanah itu dimohon untuk disertifikat, pihak desa dan kecamatan sudah mengerti, kalau tanah itu milik negara dan tidak bisa dimohon untuk pribadi.

Mata Air

0
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.