Beri Kesaksian Palsu Demi Uang Damai 125 Juta Dolar
TS
dnugs
Beri Kesaksian Palsu Demi Uang Damai 125 Juta Dolar
Tadi pagi baru aja nih gan ada peristiwa penting yang selama ini udah jadi perhatian ane. Jadi tadi pagi mantan terdakwa kasus JIS, salah satu guru JIS Neil Bantleman diperiksa oleh Kabareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh pelapor kasus JIS, yaitu orang tua korban.
Ini beritanya gan:
Spoiler for Nih dia:
Guru JIS Neil Bantleman Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, KOMPAS — Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (21/9/2015).
Neil diperiksa atas laporan dari Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong (sesama guru JIS), yang membuat laporan ke Bareskrim pada Rabu (15/4/2015) silam.
Laporan itu ialah terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum.
Penyampaian keterangan itu dibuat oleh terlapor yang merupakan tiga orangtua mantan guru JIS saat persidangan guru JIS, Ferdinant Tjiong.
Termasuk juga soal ditemukannya bukti baru seorang dokter yang membuat pernyataan tertulis bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.
"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman, untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong, LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim.
Diutarakan Hotman, belakangan diketahui tiga terlapor ini telah hengkang ke luar negeri, yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.
"Sepertinya, semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai 125 juta dollar AS. Kami ada saksi lain juga, Ibu Doreen Biehle, yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS, padahal tidak ada bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, laporan itu didasari dari adanya keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di rumah sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda disodomi.
"Akan tetapi, beberapa minggu kemudian dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, tetapi dengan hasil yang berbeda, " kata Hotman.
Terkait pelaporan ini, Hotman mengajukan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Ini karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA.
Dia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara.
Namun, Ferdinand diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Akhirnya, baik Ferdinand maupun Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ane salah satu pemerhati kasus JIS nih gan. Jadi kasus ini dilaporin sama Sisca Tjiong, istri dari mantan terdakwa kasus JIS lainnya yang juga guru JIS, Ferdinand Tjiong. Laporan terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan mengenai laporan visum. Di persidangan, tiga orangtua korban dan dokter itu mengaku anaknya disodomi oleh dua guru JIS.
Ini berita lengkapnya gan:
Spoiler for Cekidot:
Istri Guru JIS Laporkan Orangtua Korban ke Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA - Fransiska Lindia Warastuti, istri dari Ferdinant Tjiong melaporkan tiga orangtua korban kasus pelecehan anak di bawah umur oleh dua orang guru JIS dan dokter yang menanganinya ke Bareskrim Mabes Polri, hari ini.
Laporan tersebut tekait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan mengenai laporan visum. Di persidangan, tiga orangtua korban dan dokter itu mengaku anaknya disodomi oleh dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
"Ibu ini telah melapor tiga dokter dan tiga orangtua anak itu ke Bareskrim karena telah melakukan tindak pidana dugaan keterangan palsu di persidangan," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jumat (14/8/2015).
Ia mengatakan, keenam orang yang dilaporkan kliennya itu yakni Theresia Pipit Widowat, Dewi Andriati Kusuma Wardhani Reich, Oguzkan Akar, Dr M Lutfi Syafi'i, Dr Jefferson, dan Dr Eddy Purnomo. Mereka telah membuat laporan palsu berupa keterangan hasil visum. Berdasarkan hasil observasi pihak rumah sakit di Singapura menyebutkan bahwa tidak ada tanda-tanda bekas terjadinya tindak sodomi terhadap korban.
"Karena keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di rumah sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh atau anuscopy dengan hasil normal dan tidak ditemukan tanda-tanda bekas sodomi," kata Hotman.
Namun beberapa minggu kemudian, dokter bedah dari Rumah Sakit Pondok Indah mengeluarkan hasil yang menyatakan bahwa terdapat bekas luka parut di ujung usus.
"Padahal tidak pernah diperiksa secara menyeluruh dan tanpa dibius. Bahkan, dipemeriksaan lainnya, anak tersebut diperiksa kurang lebih satu jam di UGD. Sementara, bius dan anuscopy tidak mungkin dilakukan hanya di UGD," ungkapnya.
Hotman menilai, visun dari dokter Rumah Sakit Pondok Indah dibuat secara tergesa-gesa agar dua guru JIS menjadi tersangka. Tujuannya, untuk menuntut ganti rugi sebesar USD125 juta.
"Dewi pernah bilang ke seantero dunia bahwa dia kirim WA mengatakan “Thanks God my son save”. Ini kan menjadi bukti bahwa anak dia tidak terjadi apa-apa kasus ini murni rekayasa dan hanya ingin menuntut uang USD125 Juta. Saya mencium adanya orang lain yang ikut campur agar dapat merasakan uang tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/495/IV/2015/BARESKRIM tanggal 15 April 2015 yang dikeluarkan dua pekan setelah vonis pidana kasus JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa istri Ferdinant Tjiong atas nama Fransiska Lindia Warastuti telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana.
Emang kasus JIS ini udah berbalik 360'. Dari publik yang tergiring opini bahwa JIS merupakan "sarang pedofil", sekarang mulai berbalik arah kepada dukungan terhadap JIS beserta 2 terdakwa guru JIS. Fakta sudah mulai terlihat, 2 guru JIS akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang merupakan murid JIS. Hasil pemeriksaan dari RS di Singapura membuktikan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual. Bukti ini dijadikan landasan untuk membebaskan terdakwa.
Silahkan baca berita lengkapnya nih gan:
Spoiler for Buka gan:
Quote:
Guru JIS Menang di Singapura, Ibu AL Harus Bayar Rp 2,3 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, salah satu murid JIS yang dilaporkan menjadi korban sodomi. Pengadilan Singapura memutuskan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
Istri Ferdi, Sisca Tjiong menyatakan, telah membaca hasil putusan pengadilan Singapura tersebut melalui pemberitaan di harian The Straits Times Singapura tanggal 21 Juli lalu.
“Saya bersyukur bahwa kebenaran itu akhirnya ada yang terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," ujar Sisca pada siaran pers yang diterima Republika, Kamis (30/7).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Singapura menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, si AL tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu didukung oleh fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan media dari RS KK Women's and Children's Hospital yang tidak menemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Malahan, DR dan suaminya yang berulang-ulang menanyakan kepada si anak apakah ia mengalami kekerasan seksual, si anak selalu mengatakan tidak pernah.
Hasil pemeriksaan medis RS KK Women's and Children's Hospital tersebut dilakukan oleh tim dokter yang meliputi ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Agar hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia. Karena si anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat. Sementara proses anuskopi tidak dilakukan.
Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti pesan tertulis yang dikirimkan DR (ibu dari AL) kepada seorang temannya yang mengomentari pemberitaan media massa mengenai kasus ini. Dalam pesan itu DR menyatakan bahwa berita-berita di media berlebihan dan ia tidak pernah mengatakan (di media) kalau anaknya mengalami kekerasan seksual lebih dari 20 kali.
Tak hanya sampai di situ, terkait tuduhan kepada JIS, pengadilan tidak menemukan bukti atas tuduhan sekolah menutup-nutupi kasus yang terjadi. Sekolah justru terbukti berinisiatif melakukan investigasi mengenai kejadian ini secara sukarela.
Tracy Bantleman (isteri dari guru Neil Bantleman) mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR (ibu dari AL) terkait dugaan adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Dua Guru JIS Bebas dari Penjara Setelah Divonis Tak Bersalah
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah. Ini suratnya, tanda tangannya asli dari Pengadilan Tinggi. Sekarang tim lawyer saya lagi ke Kejari untuk urus surat-suratnya. Nanti setelah salat jumat kita akan ke LP Cipinang," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa, di PN Jakarta Selatan,Jumat (14/8).
Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun kepada kedua mantan guru JIS ini karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
Neil dan Ferdinant Tjiong dilaporkan oleh orang tua murid sekolah ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2014 dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya merupakan rekayasa karena tidak ada bukti dan pembuktian yang lemah.
"Keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan amburadul, masa Dubes Inggris datang melihat warganya dianggap bukti petunjuk. Salah satu dokter di Rumah Sakit Pondok Indah tempat korban melakukan visum mengaku korban tidak mengalami pelecehan seksual. Saat datang ke IGD juga cuma diperiksa satu jam, mana ada alat anuskopi di IGD. Di Singapura untuk anuskopi harus dilakukan bius total. Ketika dilakukan visum di RS di Singapura, Ibu Dewi bersyukur lewat Whatsapp setelah tahu anaknya bebas dari sodomi," katanya.
Hotman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan beberapa orang ke Mabes Polri terkait rekayasa tersebut. “Tiga dokter dari RS Pondok Indah saat ini sedang diselidiki," ujar Hotman.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim tanggal 15 April 2015 atas nama Fransisca Lindia Warastuti tertulis enam nama yang dilaporkan, dua nama merupakan orang tua korban DR dan TR.
Istri terdakwa Sisca Tjiong menyambut baik putusan hakim pengadilan tinggi yang membebaskan suaminya. Meskipun putusan tersebut dianggap terlalu lama.
"Akhirnya doa kami terkabul, waktu tahun setengah itu merupakan waktu yang lama untuk mendapatkan keadilan. Sejak awal saya yakin suami saya tidak bersalah," kata Sisca, sambil memegang kedua anaknya.
Sebelumnya, sekolah yang sekarang bernama Jakarta Intercultural School itu memenangi gugatan pencemaran nama baik yang diajukan DR, ibu AL, anak yang disebut seolah-olah korban sodomi, salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura.
Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar Sin$230 ribu atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar Sin$ 130 ribu. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar Sin$ 100 ribu, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah.
Kasus JIS ini emang aneh banget gan, ane ngerasa kasus ini ada rekayasanya gan. Ane ngomong gini gak asal ngomong doang gan. Coba aja agan-agan liat, sekarang guru JIS udah bebas, berarti emang kasus ini sebenarnya kaya dipaksain gitu kan. Terlihat sekali adanya niat pemerasan dan kriminalisasi terhadap JIS. Dari awal saja, pihak penggugat, yaitu orang tua korban udah keliatan niat buat memeras gan. Tadinya uang gugatan yang dilempar oleh orang tua korban hanya 12 juta dolar AS. Tiba-tiba mereka menaikkan gugatan hingga 125 juta dolar AS! Anehnya mereka menggugat JIS dan Kemendikbud, padahal pada saat itu 2 guru JIS belum ditetapkan sebagai tersangka (Tersangka adalah petugas kebersihan, yang berasal dari perusahaan di luar JIS).
Coba dicek berita tentang naiknya jumlah gugatan:
Spoiler for nih dia gan:
Orang tua gugat JIS 125 juta dolar
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) mengubah gugatan perdata pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat.
"Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi," kata ibu AK, T, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
T mengatakan pihaknya mengubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari 12 juta menjadi 125 juta dolar AS.
Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu.
T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai 125 juta dolar AS untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.
"Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual," tegas T.
Pengacara keluarga korban, Cinta Trisula merinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian materiil sebesar 25 juta dolar dan kerugian immateriil senilai 100 juta dolar AS.
Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban.
Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap AK bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.
Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak pengugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan.
Pada akhirnya keadilan pun berbicara. Satu persatu kebenaran dan fakta mulai muncul. Bahkan hingga akhirnya fakta menunjukkan bahwa adanya tindakan pemerasan yang ternata sudah direncanakan oleh salah satu pengacara kondang di Indonesia.
Biar gak terkesan opini, ane kasih nih beritanya ke agan-agan terkait dugaan pemerasan oleh orang tua korban dan pengacara ternama:
Spoiler for Lagi nih gan...:
Kasus JIS, Hotman Ungkap OC Kaligis Dapat Uang Damai USD 125 Juta
Jawapos.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) sebagai saksi atas laporan Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong (sesama guru JIS) yang membuat laporan ke Bareskrim pada Rabu 15 April 2015 silam.
Laporan itu diketahui terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum yang disampaikan terlapor yakni tiga orang tua mantan guru JIS saat persidangan Ferdinant Tjiong yakni Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzkan Akar.
Tak hanya itu laporan ini juga terkait ditemukannya bukti baru bila dokter yang membuat pernyataan tertulis dan menandatangani hasil visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.
"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong, LP/495/IV/2015/Bareskrim," ujar kuasa hukum Neil dan Ferdinant, Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/9)
Hotman menyesalkan tiga terlapor dalam kasus ini diketahui telah hengkang keluar negeri yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.
Menurut Hotman, ketiganya seakan takut bila rekayasa yang telah dibuat mereka akan terbongkar.
Sebagai warga negara INDONESIA yang taat hukum, ane berharap banget kasus ini bisa ketemu jalan keluarnya, yaitu keadilan bagi 2 guru JIS beserta tersangka-tersangka lainnya!
0
4.3K
Kutip
17
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru