kipo90Avatar border
TS
kipo90
Gayus Berulah Kembali Gan!!!
KARTA, KOMPAS.com — Sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial. Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin."Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak."Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.Dihubungi terpisah, mantan pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, menilai, foto itu belum tentu benar. Bisa saja foto itu hanya direkayasa."Apa fotonya benar? Kan bisa diatur foto di restoran," kata Hotma.Jika pria dalam foto itu memang Gayus, Hotma menilai wajar jika mantan kliennya itu makan di luar tahanan. Lagi pula, kata dia, belum dapat dipastikan kapan foto itu diambil."Kalau dia pergi ke sidang, terus pulangnya pergi ke warung, kan enggak ada salahnya," ujar Hotma.Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerangjuga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untukbepergian selama dalam masa hukuman.Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapantahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 jutadollar Singapura yang diduga gratifikasi.Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.Penulis: Ambaranie Nadia Kemala MovanitaEditor: Inggried Dwi Wedhaswary

KARTA, KOMPAS.com — Sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial. Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin."Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak."Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.Dihubungi terpisah, mantan pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, menilai, foto itu belum tentu benar. Bisa saja foto itu hanya direkayasa."Apa fotonya benar? Kan bisa diatur foto di restoran," kata Hotma.Jika pria dalam foto itu memang Gayus, Hotma menilai wajar jika mantan kliennya itu makan di luar tahanan. Lagi pula, kata dia, belum dapat dipastikan kapan foto itu diambil."Kalau dia pergi ke sidang, terus pulangnya pergi ke warung, kan enggak ada salahnya," ujar Hotma.Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerangjuga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untukbepergian selama dalam masa hukuman.Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapantahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 jutadollar Singapura yang diduga gratifikasi.Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.Penulis: Ambaranie Nadia Kemala MovanitaEditor: Inggried Dwi Wedhaswary

Ane Bingung Ni oRang bikin ulah mulu. Apa Penjara" kita sebebas kaya gini bisa masuk seenak udelnya sendiriemoticon-Marah miris ane lihatNya dimana Hukum negara kita di jadiin seperti ini.kaya main monopoly aja keluar masuk penjara se udelnya dewek???mendingan kasih maho" biar di tusbol tu gayus..

Diubah oleh kipo90 21-09-2015 11:54
0
2.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.