Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Ini Kenaikan Tunjangan Anggota DPR yang Disetujui Pemerintah
Ini Kenaikan Tunjangan Anggota DPR yang Disetujui Pemerintah

Jakarta - DPR mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR ke pemerintah dan kemudian dikabulkan meski tidak sesuai usulan. Nilai tunjangan itu bervariasi untuk ketua alat kelengkapan dewan, wakil, dan anggota.

Kenaikan tunjangan anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)

Baca juga Infografis: Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat

Anggota BURT Irma Suryani mengungkapkan bahwa perbaikan tunjangan ini sudah dibahas di rapat BURT dan muncul berbagai usulan. Usulan itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan, lalu terbit Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan kenaikan tunjangan pun sesuai isi surat tersebut.

"Menurut teman-teman yang incumbent, sudah hampir 2 periode tunjangan tidak naik padahal sudah ada inflasi," ucap Irma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
(imk/tor)

http://news.detik.com/berita/3019149...jui-pemerintah

negara ini cuma sayang sama 3 hal

1. pns
2. pejabat
3. proyek
Diubah oleh tgl.12.12.12 15-09-2015 11:32
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.