- Beranda
- Wedding & Family
Please share info tentang pernikahan campuran WNI (Saya) dan WNA di china :'(
...
![william19](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/04/27/avatar825681_10.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
william19
Please share info tentang pernikahan campuran WNI (Saya) dan WNA di china :'(
Selama pagi agan dan aganwati.
Saya sudah putus asa untuk mencari informasi tentang pernikahan campuran WNI (Saya) dan WNA di china. Setelah saya browsing dokumen2 yang di perlukan adalah :
- Pasport
- KTP
- VISA
- Kartu keluarga
- Surat keterangan lajang dari Dinas Kependudukan daerah domisilinya, lalu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan dilegalisasi kembali oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
1. Dapatkah saya menikah dengan Visa L China (multiple entry) max stay 30 hari?
2. Berapa lama process legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI di Indonesia dan kisaran biayanya?
3. Berapa lama process legalisasi kembali oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia?
4. Apa kah ada kantor Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Shanghai?
5. Berapa lama process pengurusan dokumen (Surat nikah) dari pemerintah china?
6. Apakah saya akan mendapatkan Visa atau Ijin tinggal di China setelah saya menikah (yang saya maksud bukanlah permanent residency di China)?
Kondis saat ini saya stay di Sydney dan Calon istri saya stay di China (Shanghai) dan kami memiliki rencana untuk Stay di Shanghai setelah menikah untuk beberapa tahun.
Mohon penjelasnnya, atau share informasi bagi anda (WNI) yang perna melakukan pernikahan campuran di negara lain, atau yang mengetahui informasi tentang pernikahan campuran di china. Informasi anda akan sangat membantu kamu.
Terima Kasih.
Saya sudah putus asa untuk mencari informasi tentang pernikahan campuran WNI (Saya) dan WNA di china. Setelah saya browsing dokumen2 yang di perlukan adalah :
- Pasport
- KTP
- VISA
- Kartu keluarga
- Surat keterangan lajang dari Dinas Kependudukan daerah domisilinya, lalu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan dilegalisasi kembali oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
1. Dapatkah saya menikah dengan Visa L China (multiple entry) max stay 30 hari?
2. Berapa lama process legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI di Indonesia dan kisaran biayanya?
3. Berapa lama process legalisasi kembali oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia?
4. Apa kah ada kantor Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Shanghai?
5. Berapa lama process pengurusan dokumen (Surat nikah) dari pemerintah china?
6. Apakah saya akan mendapatkan Visa atau Ijin tinggal di China setelah saya menikah (yang saya maksud bukanlah permanent residency di China)?
Kondis saat ini saya stay di Sydney dan Calon istri saya stay di China (Shanghai) dan kami memiliki rencana untuk Stay di Shanghai setelah menikah untuk beberapa tahun.
Mohon penjelasnnya, atau share informasi bagi anda (WNI) yang perna melakukan pernikahan campuran di negara lain, atau yang mengetahui informasi tentang pernikahan campuran di china. Informasi anda akan sangat membantu kamu.
Terima Kasih.
![tata604](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
tata604 memberi reputasi
1
6.3K
34
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Wedding & Family](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-193.png)
Wedding & Family![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
8.8KThread•10KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya