Kaskus

News

bloody maryAvatar border
TS
bloody mary
Tanya Seputar Pemilihan RT RW dan Lembaga Ketahanan Desa
Sesuai dengan judul ane mau tanya soal seputar pemilihan Lembaga Ketahanan Desa Khususnya RT/RW
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
bahwasanya ada point yang menyebutkan
1.RT/RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan (pasal 7)
2.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam meberdayakan masyarakat. (pasal 1 ayat 1)
3.RW adalah bagian wilayah kerja pemerintah Desa/lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Lurah. (pasal 1 ayat 9)
4.RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Lurah. (pasal 1 ayat 10)

nah dari peraturan ini yang saya pahami adalah
RT / RW dipilih masyarakat dan ditetapkan oleh Kepala Desa/ Lurah
kemudian pertanyaan saya
Apabila Kepala Desa atau Lurah Mengabaikan hasil musyawarah masyarakat dan memilih sendiri RT/RW apakah diperbolehkan?dan adakah UU/Peraturan yang menjadi dasar hukumnya?
Jika tidak ada dan tidak diperbolehkan apakah pejabat yang bersangkutan dapat dikenai pasal pelanggaran?Mohon bantuan para sesepuh SFmelek hukum.Atas jawaban dan masukannya saya ucapkan terima kasih
0
2.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.