- Beranda
- Berita dan Politik
Pakai Seragam Polisi Ajak Cewek ABG ke Kebun Kopi, Hendak "Dilucuti"
...
TS
rantymaria
Pakai Seragam Polisi Ajak Cewek ABG ke Kebun Kopi, Hendak "Dilucuti"

BERMANI ULU - Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pemerkosaan terhadap ABG sebut saja bernama Bunga, 17. Hanya berselang sejam setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap Pe, 30 warga Pal 7 Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pelaku diamankan di jalan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani saat berupaya kabur dari kejaran petugas, Kamis (3/9).
Dalam menjalankan aksinya untuk merudapaksa korban yang juga warga Bermani Ulu Raya, pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu.
Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Pe mengaku bernama Dewa dengan pangkat Berigadir Polisi Dua (Bripda).
Setelah hubungan mereka semakin dekat, polisi gadungan itu lantas melancarkan aksinya, pada Rabu (2/9). "Korban dirudapaksa pelaku di pondok yang berada di tengah kebun kopi di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong," ungkap Lilik.
Menurut Lilik, antara korban dan pelaku sudah kenal sejak dua bulan terakhir. Setiap bertemu dengan korban yang berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Curup tersebut, pelaku selalu menggunakan seragam polisi dan mengaku masih bujangan.
Lebih lanjut Lilik menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan korban bermula dari ratusan warga Bermani Ulu Raya yang mendatangi Mapolsek Bermani Ulu pada Rabu (2/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang datang tersebut sembari membawa senjata tajam.
Petugas Polsek yang piket malam tersebut sempat kaget melihat kedatangan ratusan warga tersebut, hingga dikonfirmasi terkait dengan tujuan dan yang membuat warga tersulut emosinya.
Setelah dilakukan dialog diketahui bahwa warga emosi dan meminta anggota Polsek itu menyerahkan diri guna mempertanggungjuawabkan perbuatannya yang telah merudapaksa Bunga.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengatahui bahwa oknum polisi yang dimaksud warga merupakan oknum polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa pelaku merupakan polisi gadungan, petugas meminta agar korban melapor secara resmi kepada pihaknya. Setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka hanya berselang satu jam dari laporan yang dibuat korban.
"Saat hendak diamankan pelaku sudah berusaha kabur ke perkebunan warga. Karena pelaku tidak menggunakan kendaraan sehingga mudah kita kejar dan ringkus," jelas Lilik.
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (251/mas)
http://www.jpnn.com/read/2015/09/04/...ndak-Dilucuti-
0
3.4K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya