Kaskus

News

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Dipecat dari Polisi, AKP Agus Jadi Bos Uang Palsu
Dipecat dari Polisi, AKP Agus Jadi Bos Uang Palsu


TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Empat orang terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu divonis masing-masing 14 tahun dan delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Selasa (1/9/2015).
Dua orang yang divonis 14 tahun adalah Agus Sugioto (48) dan Abdul Karim (46).

Sedangkan Aman (35) dan Kasmari (44) mendapatkan vonis delapan tahun penjara.
Persidangan digelar di ruang sidang I dan II PN Jember oleh dua majelis hakim berbeda.
Di ruang sidang II PN Jember, majelis hakim yang diketuai Ahmad Guntur menjatuhkan vonis kepada Agus berupa 14 tahun hukuman penjara, denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 Mata Uang.
"Terdakwa Agus Sugioto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 karena turut serta membuat uang palsu, menyimpan secara fisik dan mengedarkannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur.

Terkait vonis itu, Agus menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Saat ditanya Surya, apakah vonis itu terlalu berat, pecatan polisi itu menjawab, "Semua saya serahkan kepada ketua pengadilan".
Agus merupakan pecatan polisi, dengan pangkat terakhir ajun komisaris polisi (AKP).

Setelah pembacaan vonis terhadap Agus, majelis hakim membacakan vonis untuk Abdul Karim.
Majelis menjatuhkan vonis sama untuk Karim yakni penjara 14 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Namun Karim dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 37 UU Mata Uang.
Dalam kasus peredaran uang palsu itu, Karim berperan sebagai penyandang dana untuk membeli mesin cetak uang dan alat pemotongnya.

Salah satu mesin cetak uang yang disita polisi berasal dari rumah Karim di Kabupaten Jombang.
Dalam waktu bersamaan, di ruang sidang I sudah berlangsung sidang vonis peredaran uang palsu.
Terdakwanya adalah Aman dan Kasmari, yang juga satu komplotan dengan Agus dan Karim.

Majelis hakim yang dipimpin Nurkholis menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dua dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai keduanya melanggar Pasal 36 UU Mata Uang karena turut serta mengedarkan uang palsu.
http://www.tribunnews.com/regional/2...bos-uang-palsuemoticon-Cape d... (S)
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.