Kaskus

News

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Jero Wacik: Saya mohon kepada Tuhan diberikan hukuman ringan
Jero Wacik: Saya mohon kepada Tuhan diberikan hukuman ringan


Merdeka.com - Berkas perkara bekas Menteri ESDM, Jero Wacik telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, perkara Jero dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) segera disidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usia menjalani pemeriksaan, Jero tidak banyak mengelak perihal perbuatannya. Dia justru berharap proses pengadilan dipercepat dan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ringan.

"Saya mohon, saya bermohon kepada Tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," kata Jero usai menandatangani surat pelimpahan berkas perkara di KPK, Jakarta, Senin (31/8).

Kepada awak media, politikus Demokrat itu mengaku siap menghadapi jalannya sidang. Bahkan, dia menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti sidang.

"Saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu koperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," jelasnya.

Saat disinggung berkas perkaranya akan dimasukkan dalam satu dakwaan, Jero tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menyebut, semua keterangan perihal perannya dalam dua kasus itu akan dibeberkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," pungkas Jero.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jer...an-ringan.html
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.