Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan pihak Kepolisian sudah menempatkan sejumlah personel di kawasan bakal Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sebelum waduk tersebut digenangi.
“Kita sudah siapkan pengamanannya. Apa pun kegiatan pembangunan otomatis kita amankan,” ujar Moechgiyarto kepada wartawan setelah menghadiri acara silaturahmi Persatuan Purnawirawan Polri di Cicendo, Kota Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan untuk masyarakat yang terdampak genangan waduk. Kendati demikian, menurut Moechgiyarto, kondisi di sana saat ini masih terbilang kondusif. “Saat ini, kan, sedang proses pembayaran, kita ikuti saja,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sebelum waduk digenangi. “Saya harap semua berjalan lancar. Proses pembayaran, kan, sedang berjalan. Kami minta masyarakat menerima kondisi itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta pihak kepolisian untuk mengawal proses ganti rugi kepada masyarakat Jatigede. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan menelusuri adanya dugaan pungutan liar atau pungli kepada warga terdampak Waduk Jatigede.
Pantauan Tempo pada Ahad, 23 Agustus lalu, kondisi di kawasan yang bakal terendam genangan air waduk terbilang kondusif. Salah satunya di Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Di desa yang bakal menjadi yang pertama terkena dampak penggenangan tersebut, sejumlah warga masih melakukan aktivitas seperti biasa. Ada yang bertani, beternak, dan memotong kayu.
Satu minggu sebelum digenangi, kawasan bendungan Waduk Jatigede sudah dijaga sejumlah aparat dari kepolisian dan TNI. Tidak semua orang diperbolehkan masuk ke area itu.
Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu memastikan bahwa waduk yang memakan lahan seluas lebih dari 4.000 hektare tersebut akan mulai digenangi pada 31 Agustus 2015. Ia pun memastikan proses ganti rugi lahan dan bangunan warga yang belum selesai akan dituntaskan sebelum 31 Agustus.
SUMBER