Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
(Mafia Tanah) Kampung Pulo Masalah Lama Yang Dibiarkan Tak Selesai
Jakarta, CNN Indonesia -- Keributan pecah saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggusur bangunan yang dihuni oleh warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8).

Pemprov DKI beralasan penggusuran Kampung Pulo merupakan bagian dari rencana pemerintah menormalisasi sungai Ciliwung. Rencana normalisasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), rencana sodetan untuk pembangunan danau serta perubahan peruntukan tanah di Kampung Pulo dan Bidara Cina

Dalam keterangan pers, Senin (10/8), Direktur Ciliwung Merdeka, I.Sandyawan Sumardi menjelaskan Kampung Pulo memiliki nilai sejarah yang kuat. Kampung seluas 8,5 hektare dengan 3.809 Kepala keluarga bertempat kawasan bantaran sungai Ciliwun sekitar 1,9 kilometer.

Dalam lampiran: “Penelusuran Sejarah Kampung Pulo” menjelaskan, penduduk Kampung Pulo telah tinggal di wilayahnya sekitar tahun 1930, sebelum kemerdekaan. Diketahui, Kampung Pulo dahulu merupakan bagian dari kawasan Messter Cornelis pada masa kolonial Belanda. (Baca juga: Gubernur Ahok Sudah Siapkan Rusun untuk Warga Kampung Pulo)

Warga Kampung Pulo merasa tanah mereka merupakan tanah adat. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pokok Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960. Mereka berpandangan, konsekuensi lahirnya UU tersebut, pemerintah harus mengkonversi surat-surat kepemilikan adat mereka kedalam sertifikat tanah warga melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (LARASITA).

Namun, program itu gagal dan mewariskan banyak warga di Kampung Pulo hanya memegang hak kepemilikan adat seperti girik, petuk pajak bumi, jual-beli di bawah tangan, dan verponding Indonesia, hingga saat ini.

Kampung Banjir

Rawan banjir, Kampung Pulo adalah wilayah rawan banjir karena berlokasi di sekitar bantaran Kali Ciliwung. Setiap hujan turun, kampung ini selalu kebanjiran. Apalagi jika musim penghujan, warga kampung dipastikan mengungsi karena ketinggian air bisa hingga 1,5 meter hingga 2 meter. Pemprov DKI berusaha untuk membenahi Kampung Pulo dengan membangun rumah susun yang layak huni dan sehat.

Bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan kembali menghijaukan hulu Sungai Ciliwung seperti pada masa pemerintahan Belanda. Tidak seperti bagian kota yang dibangun turap beton (sheet pile), hulu Ciliwung akan dibuat lebih alami. (Baca juga: Polisi Amankan 27 Warga Kampung Pulo dari Aksi Bakar Backhoe)

"Khusus yang di hulu saya tidak ingin ada sheet pile. Ingin betul-betul alami. Kalau alami bagus tidak pakai sheet pile," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Hal tersebut dilakukan selain untuk memperindah Jakarta, yaitu untuk menormalisasi kali Ciliwung ke fungsi utama sebagai penyangga banjir di DKI Jakarta. Pasalnya, setiap kali hujan terjadi, beberapa titik di DKI Jakrata, khususnya Kampung Pulo dipastikan terendam banjir.

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Agus Priyono mengatakan untuk menangani banjir Jakarta yang kini datang menahun, dibutuhkan setidaknya dana Rp 118 triliun. Dana sebesar ini digunakan untuk menjalankan berbagai proyek besar di tiga wilayah aliran air di Jakarta, yakni barat, tengah, dan timur.

Alokasi untuk wilayah barat Rp 43 triliun, tengah Rp 34 triliun, dan timur Rp 41 triliun. "Sebanyak 40 persennya dipakai untuk pembebasan tanah karena tanah di Jakarta ini luar biasa (mahal harganya)," kata Agus, Selasa (10/2). (Baca juga: Warga Kampung Pulo Diminta Tak Paksa Pemprov Langgar Aturan)

Lebih lanjut, Senin (10/8), Direktur Ciliwung Merdeka, I.Sandyawan Sumardi menjelaskan, sehubungan dengan rencana relokasi warga Kampung Pulo karena program normalisasi sungai Ciliwung berdasarkan Perda 1 tahun 2012, Pergub 163 tahun 2012, dan KepGub Prof DKI Jakarta 2181 tahun 2014 Ada 518 rumah yang akan dibongkar karena terkena proyek normalisasi di Kampung Pulo, yaitu RW 1,2 dan 3.

Pada dasarnya mereka mendukung rencana Pemprov DKI untuk menormalisasi kawasannya. Namun, mereka mempermasalahkan Pemprov DKI yang menganggap Kampung Pulo sebagai penduduk liar atau warga ilegal. Sehingga mereka tidak mendapatkan ganti rugi karena tidak memiliki surat-surat tanah sah sama sekali.


Sumber

Jadi si Ahok taik ini cocok disebut sebagai mafia tanah besar di DKI. Semenjak dia jadi gubernur sudah sangat banyak tanah yang dirampas untuk kepentingan bisnis nya dan kroni serta familinya.
0
6.4K
91
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.