Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ninloroAvatar border
TS
ninloro
[prestasi]Menkumham Beri Remisi ke 1.938 Koruptor di HUT ke-70 RI
Menkumham Beri Remisi ke 1.938 Koruptor di HUT ke-70 RI
17 Agustus 2015 11:21 WIB

Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) usai penyerahan susunan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kepada di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/5). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tak terkecuali napi kasus korupsi. Tercatat sebanyak 1.938 koruptor mendapat remisi istimewa.

Yasonna mengatakan, napi korupsi yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 517 orang. Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 1.421 orang. Total sebanyak 1938 napi korupsi mendapat remisi dasawarsa.

"Remisi ini diberikan bagi mereka yang menunjukkan disiplin tinggi selama pembinaan di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Yasonna saat memimpin upara kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/8).

Untuk narapidana korupsi, Kemenkumham juga masih mengkaji sebanyak 848 napi korupsi untuk diberikan remisi. Namun, jumlah itu masih ditimbang untuk didalami sesuai persyaratan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Sementara 16 napi korupsi ditolak untuk mendapat remisi.

Menurut Yasonna, remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan diri seorang napi agar terus terpacu untuk berkelakuan baik. Semua warga binaan, menurutnya, berhak mendapatkan remisi selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dan mulailah berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pesannya.



http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/08/17/nt7lgk354-menkumham-beri-remisi-ke-1938-koruptor-di-hut-ke70-ri









Jokowi: Koruptor Nggak Usah Dikasih Remisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan perang terhadap korupsi harus tetap dilakukan. Ia pun mengaku tak sepakat dengan wacana remisi untuk para koruptor yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

“Kalau dari saya gak usah aja dikasih remisi,” tegasnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id Selasa (17/3).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjamin narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 disebutkan mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.

Menurut Yassona, pemberian remisi kepada narapidana ‎korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme.

Sementara itu, Jokowi juga membantah anggapan adanya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK tidak lemah, justru ia telah meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menambah penyidik di KPK, dan mendorong untuk segera dipilih Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan KPK yang baru.

“Saya mendorong Pansel agar segera memilih pimpinan KPK yang baru,” katanya.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/17/nlc9r6-jokowi-koruptor-emnggak-emusah-dikasih-remisi




Jaman sby pengetatan
Sekarang obral
Nah ini baru prestasi ?
Meningkat ratusan persen?
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 11 suara
kategori???
prestasi
55%
bencana
45%
Diubah oleh ninloro 18-08-2015 06:43
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.