Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
Detail Korupsi Pajak Bank BCA
Pada bulan Mei tahun 2014 lalu, KPK menetapkan Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka atas keterlibatan Hadi terkait kasus korupsi pembayaran pajak PT Bank Central Asia. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Pangkal perkara kasus ini adalah ketika Bank BCA mengajukan keberatan membayar pajak atas transaksi kredit bermasalahnya (non performance loan / NPL) yang sebesar Rp 5,7 triliun rupiah pada sekita tanggal 17 Juli 2003.

Bank BCA Tbk dalam hal ini mengajukan keberatan membayar pajak atas transaksi kredit bermasalahnya dengan BPPN yang mencapai angka Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Setelah Direktorat PPh menerima surat permohonan keberatan pajak dari Bank BCA, kemudian dilakukan pengkajian lebih dalam untuk disimpulkan.

Setelah melakukan kajian selama setahun, pada 13 Maret 2004 Direktur PPh menerbitkan surat yang berisi rekomendasi dari hasil telaah atas permohonan keberatan pajak Bank BCA, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA “ditolak”. Kemudian surat hasil telaah tersebut disampaikan ke Ketua BPK saat itu yakni Hadi Poernomo agar permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, melalui nota dinas, Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu justru mengintruksikan pada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulannya, sehingga permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

Pada hari itu juga Hadi diduga mengeluarkan Surat Keputusan Ketetapan Wajib Pajak Nihil, yang isinya menerima seluruh permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA selaku wajib pajak. Sehingga Direktorat PPh tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan berbeda atas keputusan Hadi Poenomo.

Selain itu, Hadi juga mengabaikan adanya fakta mengenai materi keberatan yang diajukan bank lain dengan permasalahan yang sama persis dengan Bank BCA. Permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank lain ditolak sedangkan Bank BCA diterima, padahal memiliki permasalahan yang sama.

Nilai kerugian negara yang diderita akibat aksi menghindar dari kewajiban membayar pajak dari Bank BCA mencapai hingga RP 375 Miliar. Kerugian ini bersumber pada, negara yang seharusnya memperoleh pendapatan sebesar Rp 375 Miliar jadi tidak menerima, akibat dari aksi ini negara dirugikan dan Bank BCA justru diuntungkan.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014....Hadi.Poernomo
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.