Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • [Santai-Bad News] Tolak Poligami, Menteri Yohana Surati Menteri Pertahanan

TherMitAvatar border
TS
TherMit 
[Santai-Bad News] Tolak Poligami, Menteri Yohana Surati Menteri Pertahanan
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise akan mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu perihal surat edaran Kementerian Pertahanan yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan sejumlah persyaratan.

Staf khusus Menteri, Sylvana Maria Apituley, mengatakan Menteri Yohana keberatan dengan adanya surat edaran Kemenhan yang membolehkan poligami dengan syarat. Menurut Menteri Yohana, kebijakan surat edaran tersebut dinilai tidak pas. (Lihat Juga: Tedjo 'Lempar' Soal Poligami Pegawai Kemhan ke Menteri Yohana).
"Ibu Yohana tidak setuju. Dia merasa kebijakan itu harus diubah dan dibicarakan kembali dengan Menteri Pertahanan," kata Sylvana saat dihubungi CNN Indonesia, Senin sore (10/8).

Sylvana mengatakan Yohana akan menyurati Menteri Pertahanan untuk membicarakan kebijakan poligami tersebut. Hal itu akan dilakukan usai persiapan acara Hari Anak Nasional pada pekan ini. "Menteri Yohana akan mempertanyakan atas dasar apa kebijakan itu dikeluarkan."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan belum menerima laporan dari Kementerian Pertahanan terkait terbitnya surat edaran di kementerian tersebut yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan syarat.

Menurut Tedjo, surat edaran tersebut tak memiliki unsur hukum sehingga hal itu tak berada di bawah kendalinya.

"Itu tidak masuk ranah saya. Saya belum terima laporannya, baru baca di media. Biar menteri penanganan wanitalah (yang mengurusi)," kata dia usai menghadiri perayaan Ulang Tahun ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin (10/8).

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berpendapat bahwa setiap kementerian memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, termasuk soal aturan syarat bagi pegawai yang hendak berpoligami. Namun, menurutnya, aturan berpoligami itu tetap harus berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

"Ikut Undang-Undang Perkimpoian," kata Andi kepada CNN Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Sumur

Spoiler for Berita Sebelumnya:



Mentri Yohana mau nyuratin menhan...kirain mau surat-suratan apaan
Btw, bad news for Toonarm emoticon-Big Grin
0
2K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.