Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Ketiga tersangka merupakan PNS Pemprov DKI Jakarta.
"Dari laporan hasil pengembangan penyidikan kasus itu telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan 3 orang sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (10/8/2015).
Ketiga tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat yaitu inisial W, MR dan P. W sendiri pernah menjabat posisi itu pada periode April 2013-Agustus 2013, MR pada periode November 2012-April 2013 dan P pada periode Agustus 2013-Desember 2013.
"W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI, serta P menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Tony.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan pada 28 Juli 2015 lalu. Hari ini jaksa penyidik pun memeriksa 3 orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka W.
Ketiga saksi yang dihadirkan yaitu M Nofiansyah (Pejabat Pengadaan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013), Nur Aprileny (Pejabat Pengadaan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013) dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija (Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013).
"Saksi Nofiansyah dan Nur diperiksa mengenai kronologis penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu April 2013 sampai Agustus 2013. Sementara saksi Geoffrey diperiksa mengenai kronologis pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola termasuk besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka W saat menjabat sebagai Kasudin PU Jakbar," papar Tony.
Selain itu, Tony memaparkan bahwa kasus itu berasal dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013 sebanyak 4 pekerjaan senilai kurang lebih Rp 66.649.311.310. Pekerjaan itu berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai dan penghubung.
"Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony.
Jaksa menyebut kerugian negara untuk sementara Rp 19.932.825.000 yang didapat dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp 3.984.697.000 oleh tersangka MR
b. Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W
c. Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P
http://news.detik.com/berita/2988314...sangka-korupsi
koko cici dan teman2 ngehok yg engkong cintai.. berani2nya kejagung nyenggol manajemen kontrol dari pemimpin kita, yg suci dan mensucikan