Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skylitotAvatar border
TS
skylitot
Gubernur Sumut Gatot dan Istri Muda Terancam 15 Tahun Penjara
Gubernur Sumut Gatot dan Istri Muda Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti sebagai tersangka terkait kasus suap pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry kepada hakim PTUN Medan.
Mereka dijerat dengan pasal tentang penyuapan seperti yang dikenakan kepada tersangka OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Pasalnya seperti (yang dikenakan) kepada OCK," ujar (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015).
Sebelumnya pada 9 Juli 2015, pengacara dari OCK & Associates, M Yagari Bhastara, tiga hakim dan seorang panitera terjaring OTT oleh tim KPK di kantor PTUN Medan, dengan barang bukti uang Dollar AS dan Dollar Singapura senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut diduga suap atas pemenangan gugatan TUN terkait penyelidikan dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013 yang diajukan oleh pejabat Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Beberapa hari kemudian, giliran OC Kaligis yang ditangkap oleh tim KPK di sebuah hotel di Jakarta. Pengacara gaek yang pernah mengadvokasi mantan Presiden Soeharto itu dijerat pasal berlapis tentang penyuapan berkaitan suatu perkara.
Yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana.

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Ancaman kepada pelaku yang terbukti melakukannya bisa dihukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Menurut Indriyanto, penetapan tersangka kepada Gatot dan Evy ini telah berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose dalam rapat pimpinan dan tim lengkap KPK tentang perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai Tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka kepada pasangan suami istri ini telah berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi serta temuan sejumlah alat bukti lainnya.

Ember :http://m.tribunnews.com/nasional/2015/07/28/gubernur-sumut-gatot-dan-istri-muda-terancam-15-tahun-penjara?page=2

Padahal Gatot adalah gubernur santun yg mulutnya ha pernah ngomong jorok,,rajin ibadah dan tidur di mesjid, ribuan prestasi yg telah dicapai gubernur ini demi kesejahteraan rakyat sumut, salah satunya adalah predikat WTP dari BPK dan predikat WTF dari KPK, belerja dengan ikhlas tiada lain semata2 hanya mengharap ridho Alloh, prinsip kerja gubernur asal PKS ini patut di apresiasi, bini mudanya pun setia menemani kemana pun gatot pergi.

next destination bulan madu di sukamiskin bandung emoticon-Ngacir
Diubah oleh skylitot 28-07-2015 23:05
0
3.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.