Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sosialismerah91Avatar border
TS
sosialismerah91
(mungkin repost) Dulu Bantu Laporkan Gatot Pujo ke KPK, Kini Razman Membelanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengaku pernah mengantar saudaranya, Hamdani, untuk melaporkan Gatot ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Razman mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Saya sebagai putra daerah Sumut pada waktu itu diminta Pak Hamdani yang lawyer juga untuk mendampingi mereka ke KPK," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Razman mengatakan, Hamdani tidak memiliki jalur hukum sehingga memintanya menemani ke KPK. Namun, Razman menegaskan, saat itu ia hanya menemani Hamdani, bukan sebagai kuasa hukum. (baca: Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis)

"Saya bawa ke KPK untuk bertemu deputi dan menyerahkan surat dugaan bansos yang dilakukan Gubernur Sumatra Utara Gatot. Tapi ingat ya, saya bukan kuasa hukum," kata Razman.

Setelah itu, kata Razman, Gatot memintanya menjadi kuasa hukum. Razman mengaku tidak dapat menolak permintaan tersebut karena tugasnya sebagai pengacara. (baca: Pengacara Pastikan Istri Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK)

"Sementara profesi saya ini advokat yang sama seperti dokter yang tidak bisa menolak pasien," kata Razman.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.


source = http://nasional.kompas.com/read/2015...man.Membelanya


Lawak-lawak nih pengacaranya...emoticon-Ngakak (S) dulu ikut bantu laporin sekarang ikut membela... emoticon-Cape d... (S)
0
846
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.