Kaskus

News

kawawakaAvatar border
TS
kawawaka
Kondom Impor Kena Bea Masuk 10%, Penghapus Karet 15%
Jakarta -Kelompok barang yang berasal dari karet masuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Termasuk untuk barang-barang farmasi seperti kondom dan alat tulis seperti penghapus karet.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

PMK berlaku tepat pada hari ini, 23 Juli 2015, setelah diundangkan sejak 14 hari yang lalu. Berikut rinciannya:

1. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet divulkanisasi selain karet keras dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras. Dikenakan tarif 10%, antara lain:

kondom
dot untuk botol minuman dan semacamnya
sumbat untuk kegunaan farmasi
dan lain - lain
2. Pakaian dan aksesori pakaian untuk segala keperluan dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 10%.

sarung tangan untuk bedah
lead apron
pakaian selam
dan lain -lain
3. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 15%.

dari karet seluler seperti lapisan untuk pakaian
ubin lantai dan ubin dinding
penutup lantai dan mat
tip penghapus
gasket cincin dan pipih
barang lain yang dapat dipompa

http://finance.detik.com/read/2015/07/23/164504/2973834/4/kondom-impor-kena-bea-masuk-10-penghapus-karet-15

=====

Semua dipajakinemoticon-Ngakak
summon panastak bodoh dari gorong gorongemoticon-Ngakak
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.7KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.