Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

s4nit0reAvatar border
TS
s4nit0re
Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA
Putusan MK: Mantan Napi Boleh Nyalon di Pilkada
10 Juli 2015 7:53 AM

Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA

Jakarta, Aktual.com – Kabar gembira berhembus bagi para mantan narapidana yang ingin bertarung di Pilkada. Menyusul anulir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terhadap larangan mantan napi untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.

MK memutuskan Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

“Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Kamis (9/7).

MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi: “Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.” Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu dan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP hak memilih dan dipilih dapat dicabut dengan putusan pengadilan.

“Pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan,” kata Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya.

Patrialis mengatakan, UU tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan sesuai Pasal 28J UUD 1945.

“Apabila UU membatasi hak mantan narapidana tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah sama saja UU telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya,” katanya.

MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memillih mantan narapidana atau tidak.

“Apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik, maka berlaku syarat kedua putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya,” kata Patrialis.

Permohonan ini diajukan oleh dua mantan terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid.

Mereka menilai Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada sewenang-wenang dan seolah pembentuk UU menghukum seseorang tanpa batas waktu.

Namun putusan MK tersebut tidak bulat karena dua anggota majelis menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Maria mengatakan putusan Mahkamah (Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009) telah memberi jalan keluar, yaitu memberi kesempatan bagi mantan narapidana untuk menduduki jabatan publik yang dipilih (elected officials).

Maria mengatakan penafsiran terhadap ketentuan syarat tidak pernah dipidana telah selesai, sehingga syarat tidak pernah dipidana tetap dimaknai sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009.

Namun, lanjutnya, pembentuk UU seharusnya meletakkan empat syarat yang terdapat dalam penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada ke dalam norma Pasal 7 huruf g tersebut.
http://www.aktual.com/putusan-mk-man...on-di-pilkada/


Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA
Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA
Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA

Calon-calon Gubernur, Bupati dan Walikota masa depan ...
.


Duh, Mantan Narapidana Ramai-ramai Mau Nyalon Wali Kota
MINGGU, 12 JULI 2015 | 10:33 WIB

Mantan NAPI Bandar Narkoba, Pembunuh, Pemerkosa, Koruptor, Bebas Nyalon PILKADA
Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (13/08). Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Semarang - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah semakin melapangkan Partai Golkar Jawa Tengah untuk mengusung kandidat yang pernah berstatus sebagai narapidana.

Bendahara Partai Golkar Jawa Tengah Sasmito menyatakan partainya akan mengusung bekas narapidana dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Soemarmo Hadi Saputro, dalam pemilihan Wali Kota Semarang 2015. "Dengan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya kami usung Pak Marmo (Soemarmo)," kata Sasmito kepada Tempo di Semarang, Ahad, 12 Juli 2015.

Soemarmo adalah Wali Kota Semarang periode 2010-2015. Belum rampung menjabat, bekas Sekretaris Daerah Kota Semarang tersebut terjerat kasus korupsi pada 2011. Soemarmo pernah mendekam di penjara Cipinang karena divonis bersalah oleh pengadilan. Kasusnya adalah memerintahkan suap ke DPRD Kota Semarang untuk pengesahan APBD 2012. Kasus ini pengembangan saat KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang saat itu, Akhmad Zaenuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang.

Sasmito menilai status narapidana yang melekat dalam diri Soemarmo tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Sasmito, kasus yang pernah menjerat Soemarmo bukanlah kasus korupsi yang secara langsung menggarong uang negara. "Kasusnya ini spesifik. Tidak langsung kategori korupsi, tapi hanya menyuap,” ujar Sasmito. Suap itu pun tidak langsung dilakukan Soemarmo, tapi oleh Sekda Kota Semarang.

Sasmito menyatakan Partai Golkar pun sudah menelusuri duduk masalah kasus korupsi yang pernah menjerat Soemarmo. “Menurut cerita-cerita, Soemarmo hanya terkena nasib tidak baik sehingga (kasusnya) ditangani KPK,” tuturnya.

Saat ini, Golkar Jawa Tengah di setiap kabupaten/kota sudah memutuskan calon-calon yang bakal diusung di kabupaten/kota. Nama-nama yang terjaring akan dibawa ke pengurus pusat untuk mengantongi rekomendasi sebagai salah satu syarat mendaftar ke komisi pemilihan umum daerah.

Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, juga bakal tampil sebagai calon Wali Kota Batam periode 2015-2020. Keputusan Ismeth Abdullah untuk maju sebagai orang nomor satu Kota Batam ini diambil setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi soal diperbolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh Pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun jaksa KPK tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2011, Ismeth bebas bersyarat.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...alon-wali-kota

--------------------------------

Terlalu .... emoticon-Big Grin

emoticon-Turut Berduka
0
4K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.