- Beranda
- Melek Hukum
Bagaimana cara mencabut surat kuasa?
...
![hardjoko](https://s.kaskus.id/user/avatar/2002/10/03/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hardjoko
Bagaimana cara mencabut surat kuasa?
Kata orang di pengadilan kita seharusnya mencabut surat kuasa dengan mendapatkan tanda terima dari kuasa hukum.
Sebetulnya bisa tidak sih kita kirim saja surat ke kuasa hukum dan mendapatkan resi?
Saya mau diberi tahu apa bila ada masalah mengenai gugatan saya. Tapi ternyata surat kuasa saya mencakup banding dan kasasi dan lain lain. Jadi harus dicabut.
Sebetulnya bisa tidak sih kita kirim saja surat ke kuasa hukum dan mendapatkan resi?
Saya mau diberi tahu apa bila ada masalah mengenai gugatan saya. Tapi ternyata surat kuasa saya mencakup banding dan kasasi dan lain lain. Jadi harus dicabut.
0
1.7K
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru