Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hardjokoAvatar border
TS
hardjoko
Bagaimana cara mencabut surat kuasa?
Kata orang di pengadilan kita seharusnya mencabut surat kuasa dengan mendapatkan tanda terima dari kuasa hukum.

Sebetulnya bisa tidak sih kita kirim saja surat ke kuasa hukum dan mendapatkan resi?

Saya mau diberi tahu apa bila ada masalah mengenai gugatan saya. Tapi ternyata surat kuasa saya mencakup banding dan kasasi dan lain lain. Jadi harus dicabut.
0
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.