Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Dark_manAvatar border
TS
Dark_man
[mantap betul pak]Bukti Belanja di atas Rp.250.000, akan dikenakan biaya materai
JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengingatkan pelaku ritel menyertakan bea materai untuk nominal belanja di atas Rp250 ribu. Pasalnya, peraturan tersebut sudah ada sejak lama, namun tidak diterapkan dengan baik oleh peritel.

"Iya, ini peraturan yang saat ini berlaku. Salah satu objek pengenaan bea materai adalah tagihan yang memuat jumlah uang," ungkap Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Ditjen Pajak, Oktria Hendrarji, melalui pesan singkat kepada Okezone, Sabtu (7/3/2015).

Ia menutukan, nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.

Menurutnya, teknis pelaksanaannya juga tidak sulit, apalagi saat ini telah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi, pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.

"Kami akan ngingetin kepada pelaku bisnis, terutama ritel, bahwa struk itu terutang biaya materai," imbuh dia.

Kepala Subdirektorat Humas Dtjen Pajak, Anita Widiati, menuturkan bahwa aturan ini bertujuan mendorong penerimaan negara. Namun pada pelaksanaannya, masih banyak peritel yang tidak menerapkannya.

"Peraturan tersebut sudah lama berlaku, tapi banyak ritel yang tidak menggunakan materai," kata Anita.
(wdi)

sep pak, ditunggu materainya naik Rp.18.000,- pak.

sumber : http://economy.okezone.com/read/2015...jib-bermaterai
0
3.9K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.