Kaskus

News

tholepioAvatar border
TS
tholepio
help!!! mohon pencerahan tentang nama di sertifikat tanah
Permisi om admin dan semua sesepuh Master MH.ane mau tanya tentang masalah nama alias di sertifikat tanah.

Jadi gini gan.nenek ane kan punya sebidang tanah bersertifikat atas nama B.marijan alias B.kartini (maaf nama saya samarkan).dari pernikahannya menghasilkan 3 anak.sekarang status kakek ane sudah almarhum.

Yang mau saya tanyakan disini
1.apakah sudah bisa nenek ane menjual tanah tersebut?

2.apa perlu tanda tangan anak2nya bila nenek ane mau jual tanah?

3.apakah sertifikat tersebut sudah sah milik nenek ane sendiri?

Tolong di bantu ya agan2 master MH.terima kasih
0
2.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.