- Beranda
- Melek Hukum
help!!! mohon pencerahan tentang nama di sertifikat tanah
...
TS
tholepio
help!!! mohon pencerahan tentang nama di sertifikat tanah
Permisi om admin dan semua sesepuh Master MH.ane mau tanya tentang masalah nama alias di sertifikat tanah.
Jadi gini gan.nenek ane kan punya sebidang tanah bersertifikat atas nama B.marijan alias B.kartini (maaf nama saya samarkan).dari pernikahannya menghasilkan 3 anak.sekarang status kakek ane sudah almarhum.
Yang mau saya tanyakan disini
1.apakah sudah bisa nenek ane menjual tanah tersebut?
2.apa perlu tanda tangan anak2nya bila nenek ane mau jual tanah?
3.apakah sertifikat tersebut sudah sah milik nenek ane sendiri?
Tolong di bantu ya agan2 master MH.terima kasih
Jadi gini gan.nenek ane kan punya sebidang tanah bersertifikat atas nama B.marijan alias B.kartini (maaf nama saya samarkan).dari pernikahannya menghasilkan 3 anak.sekarang status kakek ane sudah almarhum.
Yang mau saya tanyakan disini
1.apakah sudah bisa nenek ane menjual tanah tersebut?
2.apa perlu tanda tangan anak2nya bila nenek ane mau jual tanah?
3.apakah sertifikat tersebut sudah sah milik nenek ane sendiri?
Tolong di bantu ya agan2 master MH.terima kasih
0
2.5K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya