- Beranda
- Melek Hukum
tanya permasalahan tembok bersama
...
TS
smart78
tanya permasalahan tembok bersama
Gan rumah ane dan tetangga kan cuma ada 1 tembok dari developernya , jadi tembok bersama.
tahun lalu tetangga ane itu bangun rumahnya dan membuat tembok sendiri.
masalahnya sekarang ane yg mau bangun rumah, tapi tetangga tersebut minta ane bikin tembok sendiri lagi, tidak boleh bongkar tembok bersama tersebut. kalau ane bangun tembok sendiri lagi kan mubazir jadi 3 lapis temboknya. apa benar jika pihak yg duluan membangun harus mengalah, dan pihak yg membangun belakangan berhak menggunakan tembok bersama tersebut?
Gimana gan, ane tetep bongkar tembok bersama tersebut baru dibangun tembok tersebut bisa ga? kan jadi punya tembok masing2 juga daripada 3 lapis temboknya.
bagaimana dari aspek hukumnya? terima kasih
tahun lalu tetangga ane itu bangun rumahnya dan membuat tembok sendiri.
masalahnya sekarang ane yg mau bangun rumah, tapi tetangga tersebut minta ane bikin tembok sendiri lagi, tidak boleh bongkar tembok bersama tersebut. kalau ane bangun tembok sendiri lagi kan mubazir jadi 3 lapis temboknya. apa benar jika pihak yg duluan membangun harus mengalah, dan pihak yg membangun belakangan berhak menggunakan tembok bersama tersebut?
Gimana gan, ane tetep bongkar tembok bersama tersebut baru dibangun tembok tersebut bisa ga? kan jadi punya tembok masing2 juga daripada 3 lapis temboknya.
bagaimana dari aspek hukumnya? terima kasih
0
2.5K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru