imraanpropertiAvatar border
TS
imraanproperti
Menguntungkan Skema Syariah dalam Berburu Properti
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh

emoticon-Bingung (S)
salam sejahtera untuk semua,

sebelumnya saya sudah membaca thread tentang properti syariah hingga perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. hampir semuanya benar dalam pendapat agan-agan semua didalam thread tersebut. Namun sejatinya saya mau mengulas dasar apa dan kenapa ada Bisnis Properti dengan skema syariah ini berkah dan menguntungkan tidak saja penjual tapi juga pembelinya.

Dasar utama dalam bisnis properti adalah penyediaan rumah dengan skema yang saling menguntungkan. Skema syariah yang saya sebutkan di thread ini adalah skema transaksi yang sudah pernah diterapkan sejak masa Nabi Muhammad shollollohu 'alaihi wa salam, para sahabat Khulafaur Rasyidin.

Transaksi skema pembelian rumah secara cicil atau bahasa kerennya 'payment installment' dalam Islam itu tidak sama dengan RIBA. RIBA adalah penambahan pembayaran yang harus dibayarkan pengutang melebihi nilai akad yang sudah disepakati sebelumnya.

saya akan berikan contohnya sbb :

Karena Kebaikan Syariah : JUAL BELI BUKAN RIBA !

[img][/img]

DEVELOPER LAIN : PEMDA CIBINONG
Tipe___ ___| HARGA TUNAI____|______KPR_____|___DP 30%_____| CICILAN 10 THN _____ | RIBA
74/100 ___|_803.000.000______|_562.100.000_|_240.900.000___|7.953.782*(x120bln) ___YES


UMMI RESIDENCE 1 PEMDA CIBINONG
__Tipe __| HARGA TUNAI | _____ KPR ____ _=__ DP 30%___+ __CICILAN 10 THN ____ | RIBA
90/100__|__999.000.000_|_1.174.800.000 = 352.440.000 + 6.853.000 (x120bln)___= NO


dalam skema pembayaran tersebut di atas, saya menggunakan contoh pricelist antara developer yang menggunakan skema KPR biasa dengan KPR/ Cicil skema syariah. Saya bisa mengiyakan perkataan bahwa 'Kok jadi lebih mahal ya ?!"

Dalam skema pembayaran cicil dalam syariah itu, maka yang harus dipastikan diawal adalah :
1. HARGA/ NILAI AKAD yang disepakati kedua pihak.
2. Bentuk Simulasi cara pembayaran yang sesuai dengan hasil akhir nilai akad yang sudah disepakati di nomor (1)

Sebenarnya dalam melihat kebenaran dalam jual beli rumah secara KPR/ cicil ini, pembeli harus jeli dan memahami bahwa :
ketika dia membeli rumah lalu meminjam uang perbankan, maka pastikan berapa nilai pinjamannya (akad kpr) lalu yang berikutnya setelah menyepakati berapa nilai pinjamannya, memastikan simulasi pembayarannya.

Nah, masalah terjadi ketika skema pinjam meminjam uang di bank itu sudah kadung menjadi prinsip dasar perbankan di manapun di dunia ini ketika nasabah meminjam uang kepada bank, maka bank harus mendapatkan keuntungan dari pinjaman itu. Bentuk keuntungan bank dari peminjaman nasabah dapat dihitung dari total simulasi angsuran yang harus dibayarkan nasabah. Itu adalah keuntungan bank yang tidak disebutkan dalam akad pinjam meminjam antara nasabah dengan bank. Apalagi keuntungan bank ditambah dengan tanda bintang (*) bunga utang/ suku bunga.

Sudah berutang 500 juta, tapi simulasi pengembalinnya bernilai hampir 100% dari nilai utangnya, belum ditambah tanda (*) bunga utang.


Ingat nilai akad pinjam meminjam haruslah sama dengan simulasinya. sistem persamaan matematika.
Namun, dalam RIBA, bukan persamaan matematis tapi persamaan nafsu keuntungan. RIBA itu bukanlah bagian dari jual beli. Juga tidak diperbolehkan dalam pinjam-meminjam. Apa dasarnya ?emoticon-I Love Kaskus (S)


Dalam kitab umat Islam, Al Qur'an, surat Al Baqoroh (2) ayat 275-280 disebutkan secara khusus dilarangnya RIBA.
Dalam kitab samawi lain (nasrani dan yahudi) , saya rasa juga ada karena benang merah agama samawi dan nabi2nya. Tapi saya gak tahu di ayat apa ya, silahkan agan periksa sendiri.emoticon-Cek PM (S)

Lah lalu ini sistem perbankan di dunia begitu semua ?!! wah saya gak tahu ya mengenai hal ini kenapa sistem RIBA bisa berkembang sedemikian rupa hingga meliputi kehidupan seluruh umat manusia. Saya ingin memberikan gambaran saja kajian tentang skema syariah dalam properti.

Nah, jadi dalam bisnis itu, diperbolehkan asal syaratnya, ada kesepakatan (ijab qobul) antara penjual dengan pembeli mengenai harga, spesifikasi dan proses transaksinya.

Jual beli properti sistem KPR/ cicil dalam skema syariah ini antara penjual-pembeli menyepakati bahwa harga Rp. xxx yang disepakati dengan sistem persamaan tanpa RIBA. Harga KPR = 30% DP + 70% Cicilan (120 bulan)

Menguntungkan bukan ?!!emoticon-I Love Indonesia (S)
yes, jelas menguntungkan karena keuntungan yang diambil penjual adalah keuntungan penjual yang bisa dikalkulasi secara sederhana. Bila pembeli ingin membandingkan dengan skema KPR perbankan lain, harga skema syariah ini jelas jauh lebih murah. Silahkan di cek sendiri. Di gambar atau simulasi contoh di atas bisa dihitung sendiri oleh agan semua.

BERKAH !! berkah karena tidak RIBA.
RIBA itu bagi pengambil riba, pemberi riba, saksi dan pencatatnya terkenda delik dosa yang sama (saya gak tahu proporsinya berapa2 ya). Kok tahu dosa ?! ya itu kata Nabi Muhammad SAW. Bukan kata saya atau ahli ekonomi. Soalnya urusannya dengan Tuhan (keimanan).

Dosa riba itu seperti apa ? ngeri ah ceritanya. Agan cek sendiri ya. Ini masalah keimanan, jadi agak susah kalau di konversi ke hukum di Indonesia. Paling banter kalau ada konsumen ngadu ke delik perdata. Yah, bisa jga pidana kalau masiv.

Manajamen Resiko tetap dipegang oleh pihak penjual dan pembeli. Jangan sampai ada salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Maka fudisia tetap dibutuhkan penjual untuk menjaga agar pembeli rumah membayar utangnya.
dari segi pembeli, kepastian hukum dari akad yang dibuat oleh pembeli-penjual harus dijamin di mata hukum, seperti menggandeng notaris untuk memastikan kedua pihak memiliki kekuatan dan sama dimata hukum terkait wanprestasi atau hal lainnya.

wallohu a'lam, silahkan di cek kembaliemoticon-Malu (S)
emoticon-Bingung (S)
imraan
081905607431emoticon-I Love Indonesia (S)

nb:jualan skema syariah begini jg lebih berkah secara keimanan karena tidak memakan uang riba*
0
1.7K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.