Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dinblatAvatar border
TS
dinblat
Australia Upayakan Wewenang Cabut Kewarganegaraan Tersangka Teroris
Australia Upayakan Wewenang Cabut Kewarganegaraan Tersangka Teroris

Australia Upayakan Wewenang Cabut Kewarganegaraan Tersangka Teroris

Berdasarkan RUU yang disodorkan di Parlemen, pemerintah Australia akan mempunyai wewenang mencabut hak kewarganegaraan rangkap warganya jika mereka terlibat kegiatan teroris.

"Kewarganegaraan Australia tidak boleh dipandang ringan," tegas Menteri Imigrasi Peter Dutton ketika mengajukan RUU yang disebut ‘Kesetiaan Pada Australia’ hari Rabu (24/6).

RUU itu menyebut bahwa yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan) dan berjuang untuk kelompok teroris sama dengan melakukan kegiatan teroris, atau yang dibuktikan melakukan kegiatan teroris oleh pengadilan Australia bisa kehilangan kewarganegaraannya.

RUU itu merupakan upaya terbaru pemerintah dalam menanggapi puluhan warganya yang diduga telah pergi ke Iraq dan Syria untuk bertempur di pihak kelompok ekstremis termasuk Negara Islam (ISIS).

Pemerintah menaksir ada 120 warganya yang telah meninggalkan negeri itu untuk berjuang dengan berbagai kelompok jihadis di Timur Tengah. Lebih separuh dari mereka mengantongi dwi kewarganegaraan, sehingga hak mereka ini bisa dicabut.

http://www.voaindonesia.com/content/...s/2835527.html

Tiada maaf bagimu emoticon-Matabelo

0
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.