• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Bikin KTP baru/pindah domisili perlu ganti Akta Kelahiran?? Mohon Bantuan, Gan

laughypuppyAvatar border
TS
laughypuppy
Bikin KTP baru/pindah domisili perlu ganti Akta Kelahiran?? Mohon Bantuan, Gan
Permisi, saya mohon bantuan dan masukan dari agan dan aganwati yang mengerti tentang masalah Kependudukan Indonesia.

Ceritanya begini:
Saya berasal dari salah satu suku di Indonesia bagian timur. Umumnya orang dari Indonesia bagian timur, saya memiliki marga/nama keluarga atau di daerah saya disebut “fam”. Sesuai peraturan pada waktu itu, di Akta Kelahiran saya, marga/fam tidak ditulis bersama nama, jadi bagian nama hanya ditulis nama kecil saya, misalnya Jody. Sedangkan di bagian nama orang tua ditulis lengkap nama ayah beserta marga/fam ayah dan nama ibu beserta marga/fam ibu. Pada waktu itu, pihak catatan sipil mengatakan bahwa memang format pemulisan yg berlaku di akta kelahiran adalah hanya nama kecil, sedangkan untuk dokumen2 lain maka nama marga akan otomatis ditambahkan berdasarkan nama marga ayah yg tertera.

Sekedar info (CMIIW), peraturan boleh mencantumkan nama marga di akta kelahiran baru keluar thn 2003:
“Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Akta 474.1/1580/SJ Tahun 2003 Perihal Pencantuman Nama Keluarga Dalam Pencatatan Kelahiran yang antara lain menyatakan bahwa:
“Pencantuman nama keluarga/marga/keturunan di belakang nama kecil dapat dipergunakan apabila ada yang meminta, dengan persyaratan bahwa pencantuman nama keluarga/marga/keturunan tersebut dilakukan melalui pembuktian hukum keturunan.”


Sejak kecil sampai beberapa hari lalu, hal ini tidak masalah. Di ijazah SD sampai universitas semua tertera nama + marga (waktu bikin ijazah SD ada melampirkan copy Akta Kelahiran). KTP dan KK pertama saya (dari kota asal saya) tertera nama + marga (waktu bikin KTP ada melampirkan copy Akta Kelahiran). Dan meski di Akta Kelahiran hanya mencantumkan nama kecil, namun marga secara otomatis dicantumkan. Semua orang sejaman saya di daerah Indonesia timur semua seperti itu dokumennya.

Ketika saya pindah ke salah satu kota di Jawa tengah dan bikin KTP (pakai surat pindah dari daerah asal), tidak ada masalah, di KTP yg baru tertera nama+marga (sesuai KTP asal). Ketika saya bikin paspor dengan melampirkan copy Akta Kelahiran tersebut juga tidak masalah, di passpor tertera nama+marga.

Saat ini baru jadi masalah, saat saya pindah domisili ke Jawa Timur dan mau bikin KK dan KTP. Pihak catatan sipil Jawa Timur menolak memasukkan marga ke KK dan KTP saya, katanya nama yang ducantumkan harus sesuai dengan Akta Kelahiran, jadi hanya nama kecil saja, marga dihilangkan. Katanya ini sesuai dengan peraturan:
“Surat Petunjuk Pelaksanaan Nomor 474.1/31/71/436.5.15/2006 Tanggal 25 Agustus 2006 tentang Aturan Pencantuman Nama Marga,menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Dalam aturan itu, pembuatan dokumen kependudukan, baik kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta catatan sipil lainnya, tidak boleh menyimpang dari identitas yang tertulis dalam akta kelahiran. Artinya, jika dalam akta kelahiran tidak dicantumkan nama marga, dalam dokumen kependudukan nama marga tidak perlu dicantumkan.”

Di sinilah masalahnya. Saya bilang ke pihak catatan sipil bahwa kalau nama di KTP dan KK yang baru hanya nama kecil saja (marga dihilangkan) maka akan berbeda dengan semua dokumen2 lain yg saya punya (ijazah, buku tabungan bank, paspor, dll). Pihak catatan sipil mengatakan bahwa kalau mau sama maka harus ganti Akta Kelahiran atau ganti nama lewat prosedur pengadilan! Nama marga harus ditulis di Akta Kelahiran, sesuai peraturan yang baru (sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Akta 474.1/1580/SJ Tahun 2003 tentang Perihal Pencantuman Nama Keluarga Dalam Pencatatan Kelahiran)

Saya kaget! Ini berarti orang-orang Indonesia timur sejaman saya (yang lahir ketika berlaku aturan bahwa nama di Akta Kelahiran hanya nama kecil, sedangkan marga akan otomatis ditambah di dokumen lain) disuruh ramai-ramai ganti Akta Kelahiran atau ganti nama (lewat prosedur pengadilan)! Terbayang bagaimana sibuknya pengadilan dan kantor catatan sipil di Indonesia timur melayani banyak orang yang harus mengganti nama (menambahkan marga) dan Akta Kelahiran agar nama di KTP bisa sesuai dengan nama di Akta Kelahiran. Kalau tidak, maka kami harus rela kehilangan marga yang merupakan salah satu tanda suku/adat tradisional kami. Apalagi yg menjadi dasar adalah peraturan yg baru keluar yaitu thn 2003 dan 2006, jauh sesudah Akta Kelahiran kami dibuat. Apakah semua penduduk yg lahir pada masa kami harus bikin Akta Kelahiran baru agar sesuai dengan peraturan yang sekarang?

Selain itu, surat pindah domisili juga hanya berlaku 30 hari. Dalam 30 hari mana mungkin saya sempat balik ke kota asal di Indonesia timur untuk ganti Akta Kelahiran atau ganti nama (lewat prosedur pengadilan)? Biayanya juga pasti tidak sedikit.

Mohon pencerahan agan dan aganwati sekalian, saya harus bagaimana? Agan dan aganwati pernah mengalami yang begini gak?

terima kasih.
0
5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.