Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

edisibaruAvatar border
TS
edisibaru
Gulung MAFIA Kejagung Segera Tambah Tersangka Korupsi P3SON KEMENPORA
Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Agung segera menambah tersangka kasus korupsi pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (16/6), pihaknya akan menambah tersangka karena penyidik segera menetapkan pesakitan baru dalam kasus ini.

"Akan ada tersangka baru kasus P3SON Kemenpora," katanya. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menetapkan pihak yang akan menjadi tersangka tersebut.

"Tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan atau keterangan tersangka yang sudah ditetapkan." Sayangnya, Tony masih menurup rapat nama atau inisial calon tersangka tersebut. "Tunggu saja, nanti diinformasikan," katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna dan mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia, Rino Lade (RL), dan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kepempora), Brahmantory (B), sebagai tersangka.

Penyidik meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan setelah pada tahap penyelidikan menemukan penyalahgunaan lelang peralatan sport science yang nilai kontraknya sekiar Rp 76.204.485.500 (Rp 76,2 milyar).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, sehingga menetapkan 2 tersangka, yaitu RL dan B," kata Tony.

Penyidik menetapak Rino Lade sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015, dan Brahmantory sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

"Kejaksaan Agung menyidik kasus ini setelah menerima hasil laporan penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 18 Februari 2015," kata Tony.

Penyimpangan terjadi dalam proses lelang karena telah dilakukan pembayaran 100% meski pekerjaan pengadaan belum selesai. Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.


http://www.gatra.com/hukum-1/151977-kejagung-segera-tambah-tersangka-korupsi-p3son-kemenpora.html


Salah satu penyebab anjloknya prestasi di seagames. Mafia di Kemenpora.


Halo imam, piye kabare.
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.