- Beranda
- Berita dan Politik
Ada Haji Lulung di Temuan Lensa Kontak Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
...
TS
super.broker
Ada Haji Lulung di Temuan Lensa Kontak Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Quote:
TIM Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes menemukan 200 ribu pasang lensa kontak ilegal di sebuah gedung di Jalan Antara 43, Pasar Baru Jakarta. Lensa kontak ilegal yang terdiri dari dua merek tersebut ditaksir mempunyai nilai sebesar Rp11 miliar.
''Ini tangkapan besar. Sebanyak 200 ribu pasang itu setara dengan muatan barang di dua truk besar,'' sebut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, kemarin.
Menurut Linda, lokasi ini memang lama dicurigai sebagai distributor peredaran lensa kontak ilegal ke seluruh wilayah Indonesia. Lebih jauh Linda menjelaskan, kemasan lensa kontak ilegal ini sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Padahal untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki ijin yang terdaftar di Kementerian Kesehatan sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi ijin sebagai distributor.
''Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.iddan memeriksa nomor izin distribusi. Jika tidak tertera di situs itu, produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan,'' tegas Maura.
Hal itu sesuai dengan UU No 36 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Oleha karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan. Jangan tergiur dengan harga murah.
''Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengkonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya,'' tambah Maura.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes Murti Utami menambahkan, untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Kemenkes akan melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin.
Selain itu, Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes bersama Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal.
Kegiatan itu, lanjut dia, merupakan salah satu kegiatan dengan nama Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya. (H-2)
sumber
''Ini tangkapan besar. Sebanyak 200 ribu pasang itu setara dengan muatan barang di dua truk besar,'' sebut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, kemarin.
Menurut Linda, lokasi ini memang lama dicurigai sebagai distributor peredaran lensa kontak ilegal ke seluruh wilayah Indonesia. Lebih jauh Linda menjelaskan, kemasan lensa kontak ilegal ini sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Padahal untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki ijin yang terdaftar di Kementerian Kesehatan sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi ijin sebagai distributor.
''Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.iddan memeriksa nomor izin distribusi. Jika tidak tertera di situs itu, produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan,'' tegas Maura.
Hal itu sesuai dengan UU No 36 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Oleha karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan. Jangan tergiur dengan harga murah.
''Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengkonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya,'' tambah Maura.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes Murti Utami menambahkan, untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Kemenkes akan melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin.
Selain itu, Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes bersama Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal.
Kegiatan itu, lanjut dia, merupakan salah satu kegiatan dengan nama Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya. (H-2)
Spoiler for Bukti:
sumber
Berita hot...
0
2.8K
Kutip
18
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya