Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

djiekoerAvatar border
TS
djiekoer
[Bochor] Ini jenis pajak yang bocor
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kesedihannya setelah tahu banyaknya faktur pajak fiktif di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari pajak khususnya jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selama ini Wajib pajak (WP) 'nakal' menggunakan modus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi atau faktur fiktif untuk memanipulasi kewajiban pajaknya.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Bambang menyebutkan sebesar 80,76% dari total 499 wajib pajak dari lima Kanwil pajak besar terbukti menggunakan faktur pajak fiktif.

"Karena banyak faktur pajak bodong seperti di Banten 80% itu bodong. Kebocoran di PPN ini sudah gila-gilaaan. Restitusi naik terus. Kadang-kadang melihatnya sedih. Karena dengan mudahnya pajak hilang sekian karena harus dikembalikan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Mulai 1 Juli 2015, Ditjen Pajak akan memberlakukan electronic tax invoice untuk semua perusahaan yang berada di area Jawa - Bali. Sistem ini akan mendorong pelaporan faktur pajak menggunakan mekanisme online.

"Mulai 1 Juli semua perusahaan di Jawa-Bali harus pakai e-tax invoice. Agar tidak lagi yang menyerahkan faktur pajak bodong," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Banten Catur Rini Widosari mengatakan, dipilihnya Banten terkait penertiban faktur pajak fiktif karena potensi penggunaan faktur fiktif sangat tinggi di wilayah ini.

"Di Banten, nilai faktur yang digunakan oleh perusahaan itu sebesar Rp 750 milar, saya lupa berapa jumlah perusahaannya dan tersebarnya dimana saja," ujarnya.

Perusahan-perusahan tersebut tidak ada transaksinya, tiba-tiba faktur muncul dan digunakan sebagai pajak pemasukan. Pajak pemasukan itulah yang kemudian digunakan sebagai pengurang kewajiban perpajakannya, khususnya di PPN.

"Kalau pengurangannya begitu besar, ujungnya direstitusi (dikembalikan)," tukasnya.

Restitusi itulah yang kemudian membuat uang Negara keluar. Hal tersebut yang diusahakan untuk dicegah oleh DJP, jangan sampai mengeluarkan uang-uang Negara yang tidak harusnya keluar.

Sedangkan dari sektornya, Catur menjelaskan banyak jenisnya, mulai dari eksportir, manufaktur, dan lainnya. "Kalau penerbitnya nggak bisa diklarifikasi. Karena nggak ada penerbit dan nggak ada apa-apanya. Intinya dia ingin mengurangi kewajiban pajaknya," kata Catur.

http://m.detik.com/read/2015/06/11/184746/2940105/4/ini-jenis-pajak-yang-bocor-gila-gilaan


Bochor, bochor emoticon-Ngakak
Dulu ada yg ngmong bochor malah diketawain emoticon-Big Grin
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.