Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Artidjo Alkostar, Hakim Agung Keturunan Pendekar Sakera Pencabut Nyawa Koruptor

bholuAvatar border
TS
bholu
Artidjo Alkostar, Hakim Agung Keturunan Pendekar Sakera Pencabut Nyawa Koruptor
Artidjo Alkostar, Hakim Agung Keturunan Pendekar Sakera Pencabut Nyawa Koruptor

Sepintas jika kita melihat foto hakim agung Artidjo Alkostar ini ia adalah sosok hakim yang biasa saja tidak menakutkan sama sekali apalagi badannya kurus kerempeng

Eitsss. tapi jangan salah sebab dibalik badannya yang kerempeng itu ia adalah seorang hakim agung bernyali super tidak pernah takut memvonis para koruptor dengan hukuman yang berat dan membuat nyali para koruptor ciut

Hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengherankan jika ia punya nyali super memvonis para koruptor dengan hukuman super berat sebab beliau itu adalah sosok hakim yang masih keturunan pendekar madura bernyali besar yang biasa dikenal dengan sebutan" SAKERA"

Nama Sakera, siapa yang tidak kenal dengan pendekar madura ini yang sangat ditakuti oleh pasukan penjajah belanda saat itu?

Keberanian SAKERA dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di tanah air ini ternyata menurun kepada hakim agung Artidjo Alkostar kelahiran Situbondo 22 Mei 1949

Sebagaimana Dilansir Harianterbit.com Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya melipat gandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Selain menambah hukuman penjara, putusan kasasi juga mewajibkan Anas untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp57,5 miliar, Senin (8/6/2015). Tak hanya hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut.

Putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (8/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Putusan terhadap mantan Ketum Partai Demokrat ini membuat Mahkamah Agung makin tak ramah terhadap koruptor.

Tak ada keringanan hukuman bagi koruptor yang mengajukan perkaranya ke lembaga tersebut, apalagi jika di dalamnya Artidjo Alkostar bertindak sebagai hakimnya.

Artidjo dikenal sebagai algojo bagi para koruptor. Anas tercatat sebagai koruptor ke-11 yang merasakan kerasnya palu godam Artidjo.

Pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1949 itu memang dikenal keras dan selalu memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa tindak pidana korupsi.

"Rakyat Indonesia berhak untuk melihat masa depan lebih baik. Koruptor ini membuat masa depan bangsa suram. Kita harus mencerahkan masa depan bangsa ini. Tidak ada toleransi bagi koruptor. Zero tolerance bagi koruptor," ujar Artijo.

Berikut sejumlah kasus yang pernah ditangani Artidjo:

1. Terdakwa Kweh Elchoon (warga Malaysia). Kasus: memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Putusan: 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), Vonis Mati (MA, 19/4/2013).

2. Terdakwa Tommy Hindratno (pegawai Ditjen Pajak). Kasus: suap Rp280 juta terkait restitusi pajak milik PT Bhakti Investama Tbk. Putusan: 3,5 tahun penjara (Pengadilan Tinggi), 10 tahun (MA, 30/9/2013).

3. Terdakwa Zen Umar (Direktur Utama PT Terang Kita). Kasus: Korupsi dana Askrindo. Putusan: 5 tahun penhara (Pengadilan Tinggi), 15 tahun (MA, 26/9/2013).

4. Terdakwa Ananta Lianggara alias Alung. Kasus: kurir peredaran psikotropika. Putusan: 1 tahun penjara (PN Surabaya dan PT Jawa Timur), 20 tahun penjara (MA, 21/10/2013).

5. Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Kasus: Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013).

6. Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Kasus: Korupsi pengadaan Alquran. Putusan: MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.

7. Terdakwa Rahudman Harahap (Wali Kota Medan Non-aktif). Kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 senilai Rp2,07 milir. Putusan: vonis bebas (pengadilan Tipikor Medan), 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp480.495.500 (MA, 26/3/2014).

8. Terdakwa Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Kasus: Korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan: MA (4/6/2014) menguatkan vonis PT Jakarta, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.

9. Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS). Kasus: suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan: 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta), 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014).

10. Terdakwa Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua). Kasus: Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun. Putusan: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014), 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).

Kita lihat saja siapakah setelah ini koruptor yang masih bengal berani dan ingin mencoba mengajukan kasasi ke mahkamah agung dan ingin merasakan ketukan palu mematikan dari seorang titisan pendekar SAKERA hakim agung Artidjo Alkostar ?

SUMBER
0
5.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.