FeiOnlineShopAvatar border
TS
FeiOnlineShop
[Ask] tetang pengurusan perizinan Travel/Biro Perjalanan Wisata
Maaf sepuh2 di sub Forum Melek Hukum, ane mau tanya, mudah2an nggak salah kamar

Jadi ceritanya dikarenakan adanya keperluan badan hukum untuk aktifitas kegiatan ane, yaitu untuk kerjasama dengan Travel Induk(konsorsium).
Ane akhirnya membuat Perusahaan jenisnya Biro Perjalanan Wisata, namun karena permodalan yg masih minim, ane memutuskan untuk menjalankannya sendiri (jadi Notaris sampai SK KemenkumHam saja)

Nah ane bermaksud untuk memohon bimbingan sepuh2 agar ane bisa berjalan di Jalan yg benar.

Adapun pertanyaan ane saat ini adalah
1. Alur pengurusan SIUP dan TDP Pariwisata (domisili perusahaan di Kabupaten Tangerang
2. Klo ane gak salah salah satu point persyaratan untuk SIUP pariwisata, adanya ketersediaan dana sebesar 300jt di rekening kita, nah point ini yg agak berat, apakah ada solusinya?
3. Apakah BPW(Biro Perjalanan Wisata) pelu pakai UU Gangguan?
4. Pengurusan SIUP Dan TDP Pariwisata untuk Kabupaten Tangerang dimana yah? Krn ane cek website kabupaten tangerang, ane kurang mendapatkan informasi yang jelas

Sebelumnya ane mengucapkan sama sepuh2 di sub forum Melek Hukum
0
2.6K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.